Fahri ke Mahfud Soal Penunggang Demo Anarkis: Pasti Bapak Tahu Maksud Saya

Siswanto

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 08:22 WIB
Fahri ke Mahfud Soal Penunggang Demo Anarkis: Pasti Bapak Tahu Maksud Saya
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

Suara.com - Pemerintah menyayangkan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, kemarin, diwarnai aksi anarkis dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas.

"Tindakan itu jelas merupakan kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, semalam.

Sikap pemerintah dalam menanggapi dinamika demonstrasi yang disampaikan Mahfud menuai kritik dari sejumlah kalangan, di antaranya mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri demonstrasi berbagai elemen masyarakat dipicu oleh sikap pemerintah dan DPR yang disebutnya "abai dialektika."

"Pagi Pak Mahfud yang terhormat, amarah itu tidak rasional, tapi sebab lahirnya amarah sangat rasional. Memang pemerintah harus tegas, tapi yang lebih penting adalah introspeksi. UU Ciptaker ini lahir dengan proses aspirasi yang minim. Pemerintah dan DPR abai dialektika," kata Fahri yang dikutip Suara.com dari media sosial.

Munculnya gelombang protes dari masyarakat terhadap UU Cipta Kerja, menurut Fahri, seharusnya ditanggapi dengan cara mencari tahu mengenai apakah ada sistem yang salah.

"Sambil membersihkan puing-puing akibat kerusuhan ini. Ada baiknya bapak mengajak Presiden, kabinet dan DPR memikirkan kembali kebuntuan sistem aspirasi dalam negara. Sungguh, rugilah jika kita tidak mau mengambil pelajaran besar dari 2 RUU terakhir; #RUUHIP dan #RUUOmnibusLaw," katanya.

"Kita pernah bersama-sama di DPR Pak Mahfud. Pasti bapak tahu maksud saya. Sistem perwakilan kita yang dikendalikan oleh partai politik itu tidak sehat. Aspirasi terlalu banyak dicampuri oleh pesanan. Dialog langsung antara rakyat dan wakilnya terhambat. Inilah akar kebuntuan," Fahri menambahkan.

Semalam, Mahfud mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan menyusul aksi menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah.

"Oleh sebab itu melihat perkembangan situasi saat ini, pemerintah mengajak mari kita semua menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing untuk menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud.

baca juga

Menurut dia UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.

"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud dalam laporan Antara.

UU Cipta Kerja, kata dia, dibuat untuk merespons keluhan masyarakat buruh bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha dan peraturannya tumpang tindih.

Oleh karena itu, kemudian dibuat UU yang sudah dibahas sejak lama.

"Di DPR itu semua sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor menkopolhukam dan di kantor menkoperekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Ketenagakerjaan. Dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.

Dia menegaskan tidak ada ada satupun pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU.

Menurut dia UU Cipta Kerja itu juga menyediakan peluang kerja yang jumlah setiap tahunnya mencapai 3,5 juta, dengan 82 persen tingkat pendidikan di bawah SMP.

Mahfud menambahkan, ada informasi hoaks terkait isi UU Cipta Kerja, seperti pesangon tidak ada, tidak ada cuti hamil, dan mempermudah PHK.

"Itu tidak benar. Justru PHK harus dibayar kalau belum putus. Dalam UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini dibilang tidak ada, hoaks. Bahkan, ada yang menyebut pendidikan dikomersilkan," kata Mahfud.

Bagi masyarakat yang tidak puas atas UU Cipta Kerja, kata dia, bisa menempuh dengan cara sesuai konstitusi.

"Caranya yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah.

"Tindakan itu jelas merupakan kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," katanya.

Sebelum melakukan konferensi pers Mahfud menggelar rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan dari pemerintah itu ditandatangani oleh para pejabat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa

Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les

Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi

Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×