- Koalisi buruh menggelar demonstrasi nasional di DPRD DKI Jakarta pada 10 September 2026.
- Massa menuntut perbaikan aturan ketenagakerjaan mengenai TKA, outsourcing, pengupahan, pesangon, dan perlindungan kelompok rentan.
- Ketua DPRD DKI Jakarta sepakat meneruskan draf usulan perubahan undang-undang tersebut ke DPR RI.
Suara.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyambangi Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026) guna menyampaikan tuntutan-tuntutan krusial ketenagakerjaan.
Aksi serentak berskala nasional ini memosisikan Jakarta sebagai barometer utama dalam mengawal regulasi perlindungan tenaga kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta, Syamsul Bahri, menekankan bahwa demonstrasi ini dihelat sebagai wujud apel siaga demi memperjuangkan hak kaum buruh.
"Oleh karena itu, aspirasi kami, kami sampaikan kepada DPRD. Memang dia adalah wakil kami, wakil rakyat DKI. Mudah-mudahan para anggota dewan ini bisa benar-benar menyampaikan aspirasi kami ini, bisa memperjuangkan apa tuntutan kami tadi, bisa berhasil dan bisa keluar undang-undang tersebut," ujarnya di sela aksi.
Juru bicara Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Yusuf Suprapto, memaparkan secara perinci pasal-pasal pelik yang mendesak untuk segera disempurnakan.
Mulai dari pemanfaatan tenaga kerja asing yang belum jelas batasannya, outsourcing yang juga dinilai masih merugikan pekerja, masalah pengupahan, perlindungan tenaga kerja wanita, disabilitas, maupun yang rentan, hingga penurunan terhadap nilai-nilai pesangon yang diklaim mempermudah terjadinya PHK.
"Nah, ini yang menjadi persoalan di Undang-Undang Cipta Kerja. Maka kami sempurnakan dengan adanya draf dari kami, itu bisa menyelesaikan itu semua," kata Yusuf.
![Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia demo di Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). [Suara.com/Adiyoga]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/10/25820-koalisi-besar-perjuangan-buruh-indonesia.jpg)
Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengamini adanya kelemahan mendasar dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku selama ini.
"Selama ini, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, dirasakan masih banyak kekurangan dan masih banyak kezaliman terhadap para buruh," tuturnya.
Parlemen daerah pun bersepakat untuk segera meneruskan draf rancangan undang-undang usulan serikat pekerja tersebut ke Senayan demi mengembalikan kepastian hak pekerja.
Aksi yang berlangsung tertib ini kemudian ditutup dengan penyerahan berkas naskah tuntutan secara formal kepada pimpinan dewan dan dinas terkait.