TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf

Rifan Aditya , Farah Nabilla

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:20 WIB
TVRI Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf
Ditjen Kebudayaan meminta maaf soal penayangan film Sejauh Kumelangkah. (Twitter/@budayasaya)

Suara.com - Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud meminta maaf kepada sutradara film Sejauh Kumelangkah Ucu Agustin karena menayangkan film tersebut di TVRI tanpa persetujuan resmi.

Film tersebut ditayangkan di stasiun televisi nasional TVRI sebagai salah satu program tayangan Belajar dari Rumah.

Namun, penayangan film Sejauh Kumelangkah ternyata tidak menyertakan persetujuan resmi dari pembuat karya yaitu Ucu Agustin selaku sutradara.

Ucu lantas melayangkan teguran kepada Kemendikbud, TVRI dan platform layanan streaming Usee TV atas penayangan filmnya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, ia mendesak ketiga lembaga tersebut untuk meminta maaf secara publik dan membuka rincian anggaran penggunaan program Belajar dari Rumah Kemendikbud.

"Permohonan maaf secara publik ini menjadi penting sebagai bukti komitmen dan keseriusan Pemerintah pada perlindungan hak cipta dan bukti itikad baik Pemerintah untuk menyelenggarakan Program Belajar di Rumah tanpa merugikan pemilik hak cipta atas film-film yang ditayangkan," demikian keterangan tertulis dari pihak Ucu Agustin pada Jumat (9/10/2020).

Ucu meminta agar pemerintah membuat Permendikbud sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dan mengatur setidaknya metode pembelajaran yang inklusif, baik pada situasi normal ataupun pandemi, serta kewajiban penyediaan fasilitas dan bahan ajar yg mampu menfasilitasi kepentingan pendidikan yang dibutuhkan untuk seluruh penyandang disabilitas.

Ia juga menuntut Kemendikbud, TVRI dan Usee TV menagganti kerugian materiil perihak hak cipta film mereka.

"Kemdikbud Bersama TVRI & UseeTV secara tanggung-renteng mengganti kerugian materiil sejumlah USD$80.000," tulisnya.

baca juga

Menanggapi somasi tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan lantas mengucapkan permintaan maafnya secara tertulis melalui sosial media mereka.

"Kami memohon maaf atas kesalahan kami dalam menayangkan film Sejauh Kumelangkah pada program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI tanpa persetujuan resmi @ucu_agustin," tulis Ditjen Kebudayaan.

Mereka menyebut jika film Sejauh Kumelangkah ditayangkan melalui program Belajar dari Rumah TVRI karena mengagkat isu kesadaran disabilitas dan akses terhadap pendidikan inklusif.

"Kami berkomitmen untuk merampungkan permasalahan ini secara kondusif agar upaya kita untuk tetap menghidupkan kecintaan terhadap film Indonesia dan juga menegakkan pelindungan hak cipta dapat terus berjalan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Kegiatan Belajar Daring, Ini 7 Tips Anti Bosan dari Mendikbud

Dukung Kegiatan Belajar Daring, Ini 7 Tips Anti Bosan dari Mendikbud

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:50 WIB

Simak! Cara Daftar Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud

Simak! Cara Daftar Lowongan Pamong Belajar Kemendikbud

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:13 WIB

Pelajar Ikut Demo, Kemendikbud Wanti-wanti ke Polisi: Jangan Ada Kekerasan

Pelajar Ikut Demo, Kemendikbud Wanti-wanti ke Polisi: Jangan Ada Kekerasan

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 06:39 WIB

Hari Guru Sedunia, Nadiem : Terima Kasih Tetap Berjuang di Tengah Pandemi

Hari Guru Sedunia, Nadiem : Terima Kasih Tetap Berjuang di Tengah Pandemi

News | Kamis, 08 Oktober 2020 | 20:04 WIB

UU Cipta Kerja Kapitalisasi Pendidikan Nasional, Ini Respon Kemendikbud

UU Cipta Kerja Kapitalisasi Pendidikan Nasional, Ini Respon Kemendikbud

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:53 WIB

Putar Film Tanpa Izin, Ucu: Telkom dan TVRI Jangan Lempar Tanggung Jawab

Putar Film Tanpa Izin, Ucu: Telkom dan TVRI Jangan Lempar Tanggung Jawab

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:59 WIB

Terkini

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12 WIB

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:58 WIB

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:56 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:46 WIB

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:45 WIB

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:33 WIB

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB