Suara.com - Pasca Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan muncul beberapa hoax yang beredar di media sosial. Bersamaan dengan itu aksi penolakan yang berujung bentrok pun terjadi, namun Presiden Joko Widodo tak langsung ambil sikap. Belakangan, Jokowi baru muncul dan membantah sederet hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja diwarnai dengan demonstrasi. Banyak kejadian anarkis yang juga mewarnai demo sejak Selasa, 6 Oktober 2020.
Para demonstran yang mengaku peduli pada buruh itu melakukan demo karena meyakini bahwa Omnibus Law atau UU Cipta Kerja tidak adil untuk buruh. Ada beberapa isu yang dibawa oleh para demonstran ke lapangan, antara lain adalah hak cuti pekerja, hak cuti haid dan hamil khusus untuk perempuan, jam istirahat, kontrak kerja, dan bunyi pasal PHK.
Keramaian tersebut akhirnya dijawab oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden RI akhirnya buka suara soal aksi penolakan pada UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden menilai, kejadian demonstrasi di berbagai kota terjadi karena adanya disinformasi yang menyesatkan di kalangan masyarakat. Hoaks omnibus Law UU Cipta Kerja dibantah Jokowi.
Joko Widodo menegaskan UU Cipta Kerja tidak membebani masyarakat. UU Cipta Kerja juga tidak hanya akan menguntungkan kelompok tertentu saja.
Simak sembilan hoaks omnibus law UU Cipta Kerja dibantah Jokowi berikut ini.
1. Isu Upah Minimum Dihapuskan
Salah satu isu yang beredar di masyarakat dan menjadi ramai ialah isu upah kerja minimum dihapuskan. Menurut Presiden Jokowi informasi yang menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sekotoral Provinsi (UMPS) dihapuskan ini tidak benar. Faktanya, Upah Minimum Regional atau UMR tetap ada.
Baca Juga: Kominfo Ungkap 12 Hoaks dan Fakta soal Omnibus Law Cipta Kerja
2. Isu Gaji Dibayar dengan Dihitung Per Jam
Hoaks omnibus law UU Cipta Kerja berikutnya, tentang gaji yang dihitung per jam. Presiden Jokowi berucap hal itu tidak benar. Sistem penghitungan gaji tidak ada perubahan, dengan sistem sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu maupun hasil.
3. Cuti Ditiadakan
Isu mengenai cuti ditiadakan sangat ramai dan seolah menjadi momok besar bagi pekerja. Sebab para pekerja tentunya ingin mendapatkan cuti untuk hari-hari khusus tertentu dan juga untuk istirahat dari rutinitas sehari-hari dengan perusahaan. Isu penghapusan cuti ini sangat ramai dibicarakan.
Kenyataannya, menurut pernyataan Presiden Jokowi, itu tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin oleh UU.
4. Bebas Terjadi PHK Sepihak