Sederet Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibantah Jokowi

Rifan Aditya
Sederet Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibantah Jokowi
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020 / Foto : Sekretariat Presiden

Berikut ini sembilan hoaks omnibus law UU Cipta Kerja dibantah Jokowi.

Suara.com - Pasca Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan muncul beberapa hoax yang beredar di media sosial. Bersamaan dengan itu aksi penolakan yang berujung bentrok pun terjadi, namun Presiden Joko Widodo tak langsung ambil sikap. Belakangan, Jokowi baru muncul dan membantah sederet hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja diwarnai dengan demonstrasi. Banyak kejadian anarkis yang juga mewarnai demo sejak Selasa, 6 Oktober 2020.

Para demonstran yang mengaku peduli pada buruh itu melakukan demo karena meyakini bahwa Omnibus Law atau UU Cipta Kerja tidak adil untuk buruh. Ada beberapa isu yang dibawa oleh para demonstran ke lapangan, antara lain adalah hak cuti pekerja, hak cuti haid dan hamil khusus untuk perempuan, jam istirahat, kontrak kerja, dan bunyi pasal PHK.

Keramaian tersebut akhirnya dijawab oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden RI akhirnya buka suara soal aksi penolakan pada UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Pasar Cimol Gedebage Sekarat! Jokowi Diminta Beri Solusi untuk Selamatkan Pedagang Kecil Barang Bekas Import

Presiden menilai, kejadian demonstrasi di berbagai kota terjadi karena adanya disinformasi yang menyesatkan di kalangan masyarakat. Hoaks omnibus Law UU Cipta Kerja dibantah Jokowi.

Joko Widodo menegaskan UU Cipta Kerja tidak membebani masyarakat. UU Cipta Kerja juga tidak hanya akan menguntungkan kelompok tertentu saja.

Simak sembilan hoaks omnibus law UU Cipta Kerja dibantah Jokowi berikut ini.

1. Isu Upah Minimum Dihapuskan

Salah satu isu yang beredar di masyarakat dan menjadi ramai ialah isu upah kerja minimum dihapuskan. Menurut Presiden Jokowi informasi yang menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sekotoral Provinsi (UMPS) dihapuskan ini tidak benar. Faktanya, Upah Minimum Regional atau UMR tetap ada.

Baca Juga: Polemik Presiden Jokowi Larang Bukber di Kalangan Pejabat Disebut Anti-Islam, Susi Pudjiastuti Beri Pesan Menohok

2. Isu Gaji Dibayar dengan Dihitung Per Jam