Kominfo Ungkap 12 Hoaks dan Fakta soal Omnibus Law Cipta Kerja

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 19:46 WIB
Kominfo Ungkap 12 Hoaks dan Fakta soal Omnibus Law Cipta Kerja
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate. [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mengidentifikasi sejumlah berita bohong atau hoaks yang bertebaran di sejumlah media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.

Kominfo mencatat setidaknya ada sekitar 12 isu hoaks.

Berikut paparan dari Kominfo terkait hoaks dan fakta seputar Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Suara.com, Sabtu (10/10/2020):

1. Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan

Hoaks: Penghapusan cuti haid, hamil, dan melahirkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Hal itu setelah mendapat keterangan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto bahwa dipastikan cuti haid, hamil dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja tidak dihapus. Ketentuan itu, masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."

2. Pesangon

Hoaks: Penghapusan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang tersebar di media sosial.

Fakta: "UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers melalui virtual pada 7 Oktober 2020. Saat itu, Ida mengatakan, UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah."

3. Upah Buruh

Hoaks: Upah buruh dihitung per jam dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fakta: "Informasi tersebut tidak benar alias hoaks, karena tidak ada pasal penyebutan upah dihitung per jam di Omnibus Law. Faktanya Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah."

4. Bebas PHK Karyawan

Hoaks: Tersebar di media sosial Twitter, perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan dalam UU Cipta Kerja.

Fakta: "Setelah ditelusuri informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam pasal 154a, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Keluarga Geram, Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

Keluarga Geram, Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:00 WIB

Kontroversi Saran Menag Nasaruddin Umar Soal Berkurban Lewat Baznas, Sempat Dinodai Narasi Hoaks

Kontroversi Saran Menag Nasaruddin Umar Soal Berkurban Lewat Baznas, Sempat Dinodai Narasi Hoaks

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 15:44 WIB

Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!

Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!

News | Senin, 27 April 2026 | 17:59 WIB

Cek Fakta: Benarkah Icha Chellow Meninggal karena Dicekoki Miras?

Cek Fakta: Benarkah Icha Chellow Meninggal karena Dicekoki Miras?

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 15:23 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Hoaks Teror Pocong Keliling Minta Dibukakan Tali di Depok, Polisi Turun Tangan

Hoaks Teror Pocong Keliling Minta Dibukakan Tali di Depok, Polisi Turun Tangan

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Terkini

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB