Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendadak menuai sorotan setelah melakukan kunjungan kerja ke Beijing dan Shanghai, China, dengan agenda utama mencari masukan untuk revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh lembaga tersebut ke China sejak didirikan pada tahun 2003. Tujuan kunjungan ini adalah mempelajari pengaturan penyiaran di China yang dianggap memiliki kesamaan dalam hal jumlah populasi dan hubungan baik dengan Indonesia.
Namun, langkah ini menuai kontroversi mengingat ketatnya aturan sensor konten digital yang diterapkan oleh Pemerintah China, yang dikenal luas dengan sebutan "Great Firewall of China". Aturan ini membatasi kebebasan berpendapat dan akses informasi bagi penggunanya, hal yang menjadi perhatian serius dalam konteks kebebasan pers dan penyiaran. Terlebih, saat ini tidak ada media independen di negara itu.
Delegasi KPI, yang terdiri dari Ketua Ubaidillah dan para komisioner lainnya, seperti Tulus Santoso, Muhammad Hasrul Hasan, dan Aliyah, telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak di China. Di Shanghai, mereka bertemu dengan Shanghai Media Group (SMG), sementara di Beijing, mereka berdiskusi dengan China Media Group (CMG) dan The National Radio and Television Administration (NRTA), lembaga yang memiliki fungsi pengawasan serupa. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Duta Besar RI untuk China dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, terungkap bahwa KPI ingin mendapatkan perspektif yang berbeda dalam mengatur media digital, tidak hanya bergantung pada rujukan dari Eropa dan Amerika Serikat. China dianggap memiliki relevansi karena kesamaan populasi yang besar.
Kunjungan ini bertepatan dengan adanya pembahasan hangat mengenai RUU Penyiaran di Indonesia yang menuai banyak kritik dari komunitas pers. Salah satu poin kontroversial dalam draf RUU tersebut adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama dalam kerja-kerja jurnalistik.
RUU ini juga dipandang tumpang tindih dengan peran Dewan Pers, terutama dalam hal penyelesaian sengketa jurnalistik, serta memuat pasal-pasal multitafsir terkait berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik. Kondisi ini membuat publik dan komunitas pers bertanya-tanya, apakah masukan dari China, yang dikenal dengan sensor ketatnya, akan memengaruhi arah revisi undang-undang ini di tengah kekhawatiran terhadap kebebasan pers di Indonesia.
"Tidak hanya rujukan kita ke Eropa dan Amerika tapi juga di China melakukan regulasi ke media sosial dan media baru yang mungkin diterapkan di Indonesia karena dari sisi jumlah penduduk sama-sama besar dan hubungan Indonesia-China semakin baik," ujar Ubaidillah, dikutip dari Antara.
Aturan Sensor Ketat di China dan Fokus KPI pada Literasi Digital
Sebagai informasi, regulasi penyiaran di China sangat ketat dan mencakup berbagai aspek yang membatasi akses dan kebebasan informasi. Pemerintah China melakukan penyensoran konten yang dianggap mengkritik pemerintah, memicu kerusuhan, atau sensitif. Selain itu, platform global seperti Google, YouTube, dan Instagram diblokir dan digantikan oleh platform domestik yang terkontrol.
Baca Juga: Labubu Boneka Imut Jadi 'Senjata Rahasia' China
Pemerintah juga secara aktif memantau aktivitas daring dan memberikan sanksi bagi pengguna yang melanggar. Semua ini bertujuan untuk mengendalikan narasi dan menjaga stabilitas sosial, meskipun dampaknya adalah pembatasan kebebasan berbicara bagi warganya.
Di sisi lain, dalam kunjungan tersebut, isu literasi digital juga sempat dibahas. Menjawab pertanyaan seorang mahasiswi Indonesia di Beijing, Ketua KPI Ubaidillah mengakui adanya keterbatasan dalam upaya literasi digital yang dilakukan KPI, namun menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama. Ia menyoroti urgensi literasi digital, terutama setelah pandemi COVID-19, di mana penggunaan ponsel di kalangan anak-anak meningkat drastis.
Sementara itu, Duta Besar RI Djauhari Oratmangun menyoroti potensi kolaborasi digital antara Indonesia dan China melalui pertukaran influencer atau content creator untuk mempromosikan pariwisata. Inisiatif ini menunjukkan adanya peluang kerja sama di ranah digital yang lebih positif, meskipun di tengah perdebatan mengenai regulasi penyiaran yang sedang digodok.