Polisi Dalami Aktor yang Diduga Danai Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Polisi Dalami Aktor yang Diduga Danai Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dan Omnibus Law rusuh di Kota Surabaya dan Malang (Foto: Antara)

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami aktor yang diduga mendalangi bentrokan dan perusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.

Hal ini menyusul adanya dugaan ada pihak yang mendanai sejumlah pelaku yang menyusup serta melakukan pengrusakan di tengah-tengah aksi mahasiswa dan buruh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa hingga kekinian penyidik masih mendalami dugaan adanya aktor tersebut.

"Masih didalami," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Yusri sebelumnya mengungkap dugaan adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung bentrokan. Dia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti.

Polisi sebelumnya mengatakan aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa yang murni untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja itu diduga ditunggangi oleh kelompok Anarko.

"Beberapa kelompok-kelompok yang memang datang tujuannya ke Jakarta sini, tapi itu dari beberapa daerah penyangga seperti Purwakarta Karawang, Bogor, Banten yang datang ke Jakarta sini memang tujuannya untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10) lalu.

Menurut Yusri dugaan tersebut muncul berdasar barang bukti sebuah pesan singkat dari handphone milik pelaku dan keterengan awal hasil pemeriksaan sementara. Dia memastikan bahwa aksi demontrasi hingga berujung bentrokan itu bukan dilakukan oleh massa aksi dari buruh dan mahasiswa.

Adapun, Yusri mengatakan massa aksi yang memicu terjadinya bentrokan hingga pengrusakan terhadap fasilitas umum sebagain besar ialah pelajar. Menurut Yusri, massa aksi pelajar tersebut sejatinya tidak lah memahami isu yang menjadi tuntutan serikat buruh dan mahasiswa.

baca juga

Dia bahkan mengungkap adanya dugaan aktor yang mendanai para pelaku pengrusakan terhadap fasilitas umum di tengah-tengah aksi demonstrasi tersebut.

"Didominasi oleh anak sekolah atau STM dan dia tidak tahu apa itu Undang-undang Cipta Kerja, yang dia tahu ada undangan untuk datang disiapkan kereta api disiapkan truk, bus, kemudian nantinya akan ada uang makan untuk mereka semua. Ini yang dia tau," katanya.

Ditahan

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka pengrusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.

Yusri berdalih penetapan status tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Dari 43 tersangka 14 diantaranya kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ada 43 yang ditetapkan sebagai tersangka, 14 kita tahan," ungkap Yusri.

Dia menjelaskan, 14 tersangka yang ditahan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan, tersangka yang lain hanya diminta untuk wajib lapor. Sebab, ancaman terhadap mereka di bahwa 5 tahun.

"Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terapkan PSBB Transisi, Anies: Kasus Corona Mulai Melandai

Terapkan PSBB Transisi, Anies: Kasus Corona Mulai Melandai

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:18 WIB

Bakal Didatangi Petugas, Pasien Covid di Malang Tidak Perlu Datang ke TPS

Bakal Didatangi Petugas, Pasien Covid di Malang Tidak Perlu Datang ke TPS

Jatim | Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:12 WIB

Studi UCL: Hewan Mamalia Tertentu Mungkin Rentan Terhadap Covid-19

Studi UCL: Hewan Mamalia Tertentu Mungkin Rentan Terhadap Covid-19

Health | Minggu, 11 Oktober 2020 | 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 43 Pendemo Tersangka, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor

Polda Metro Tetapkan 43 Pendemo Tersangka, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 14:52 WIB

Viral Curhat Wanita Mengaku Positif Covid-19 dan Berobat ke Ulama

Viral Curhat Wanita Mengaku Positif Covid-19 dan Berobat ke Ulama

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2020 | 14:41 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×