"Didominasi oleh anak sekolah atau STM dan dia tidak tahu apa itu Undang-undang Cipta Kerja, yang dia tahu ada undangan untuk datang disiapkan kereta api disiapkan truk, bus, kemudian nantinya akan ada uang makan untuk mereka semua. Ini yang dia tau," katanya.
Ditahan
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka pengrusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Yusri berdalih penetapan status tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Dari 43 tersangka 14 diantaranya kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ada 43 yang ditetapkan sebagai tersangka, 14 kita tahan," ungkap Yusri.
Dia menjelaskan, 14 tersangka yang ditahan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan, tersangka yang lain hanya diminta untuk wajib lapor. Sebab, ancaman terhadap mereka di bahwa 5 tahun.
"Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.
Baca Juga: Bakal Didatangi Petugas, Pasien Covid di Malang Tidak Perlu Datang ke TPS