- Ketua Komisi II DPR RI mengapresiasi kunjungan perdana Presiden Prabowo ke IKN sebagai pesan politik kuat keberlanjutan.
- Pesan politik IKN meliputi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan kehadiran langsung presiden untuk menjawab spekulasi negatif.
- Pembangunan IKN dianggap fase tanpa kembali karena landasan hukum kuat serta anggaran hampir Rp100 triliun telah dialokasikan.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi tinggi atas kunjungan perdana Presiden RI Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menilai, kehadiran Presiden di lokasi tersebut merupakan pesan politik yang sangat kuat bagi keberlanjutan masa depan IKN.
Rifqi menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan "pesan politik kedua" yang sangat krusial.
Pesan politik pertama, menurutnya, telah ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo.
"Pesan politik pertama adalah diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebutkan IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Pesan politik kedua adalah kehadirannya kemarin," ujar Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
"Beliau ingin memberikan pesan bahwa bukan sekadar meninjau, tapi memberikan perhatian penuh kepada IKN," katanya menambahkan.
Ia menilai komitmen Presiden sangat penting untuk menepis anggapan miring yang berkembang di tengah masyarakat selama ini.
"Saya kira ini penting untuk menjawab spekulasi bahwa IKN ini semacam proyek yang mubazir," tegasnya.
Terkait target pembangunan, Komisi II DPR RI memandang bahwa proyek IKN saat ini sudah berada pada fase no point to return atau tidak ada jalan untuk kembali.
Baca Juga: Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
Hal ini didasari oleh landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang IKN dan Perpres 79 Tahun 2025 yang telah mendeklarasikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Rifqinizamy juga mengingatkan bahwa anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan IKN tidaklah sedikit, yakni mencapai hampir Rp100 triliun.
"Akan sangat mubazir kalau pemerintah tidak segera memanfaatkan IKN sebagai ibu kota negara. Anggaran hampir Rp100 triliun sudah kita sahkan," katanya.
Mengenai teknis pemindahan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, Rifqi menilai skema pemindahan secara bertahap atau mencicil adalah hal yang wajar sebagai bagian dari strategi taktis pemerintah.
Namun, ia menekankan bahwa substansi utamanya adalah konsistensi dalam melaksanakan undang-undang.
"Yang penting adalah komitmen pemerintah sesuai dengan undang-undang dan perpres itu harus dilaksanakan," pungkasnya.