Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada

Selasa, 13 Januari 2026 | 13:58 WIB
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi II DPR RI merespons penolakan PDIP terhadap Pilkada lewat DPRD serta dorongan sistem e-voting.
  • Komisi II DPR berpegang pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis.
  • Pemilihan kepala daerah berbeda dengan Pemilu karena tidak diatur dalam bab Pemilu pada konstitusi.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara menanggapi hasil Rakernas PDI Perjuangan yang secara tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD dan mendorong penerapan sistem e-voting.

Ia menegaskan bahwa dalam menentukan model pemilihan, Komisi II DPR selalu berpegang teguh pada konstitusi.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanahkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara "demokratis". Namun, diksi tersebut memiliki cakupan makna yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan undang-undang tersebut.

"Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal," jelas Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia memaparkan bahwa saat amandemen dilakukan, terdapat berbagai usulan mulai dari pemilihan langsung, melalui DPRD, hingga bentuk asimetris seperti yang diterapkan di Yogyakarta.

Untuk itu, Komisi II memandang semua usulan dari partai politik memiliki kedudukan yang sama untuk dibahas.

"Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam kerangka hukum Indonesia.

Merujuk pada Pasal 22E Konstitusi, rezim Pemilu secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'

"Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu tidak masuk dalam bab tentang Pemilu di konstitusi. Ini penting untuk dipahami dalam mendudukkan perkara model pemilihan ke depan," tuturnya.

Terkait usulan teknis seperti e-voting atau perdebatan model pemilihan (langsung vs DPRD), Rifqinizamy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tahap selanjutnya setelah model utama disepakati.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam berbagai model pemilihan yang bisa dijadikan bahan evaluasi.

"Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Nanti kalau kita sepakat modelnya misal langsung, teknisnya gimana? Kalau DPRD, teknisnya gimana? Yang dulunya jelek kita sempurnakan, yang bagus kita ambil," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI