Beredar Draf UU Ciptaker Baru, Judulnya 9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja 'Bersih'

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:38 WIB
Beredar Draf UU Ciptaker Baru, Judulnya 9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja 'Bersih'
Draf RUU Cipta Kerja baru yang beredar di media sosial (Twitter/nabiylarisfa)

Suara.com - Media sosial diramaikan dengan beredarnya draf UU Cipta Kerja baru. Judul draf UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menjadi sorotan publik lantaran dinilai mirip seperti judul draf revisi skripsi.

Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengunggah penampakan draf UU Cipta Kerja yang didapatnya itu melalui akun Twitter miliknya @nabiylarisfa.

Suara.com telah meminta izin kepada Nabiyla untuk mengutip cuitan tersebut.

"Hasil skimming draf RUU Ciptaker versi 9 Oktober bersih (betulan itu judulnya bukan bercanda)" kata Nabiyla seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).

Dlam foto yang diunggah oleh Nabiyla, tertulis judul draf tersebut adalah '9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja Bersih'. Darf tersebut berisi 1052 halaman.

Draf RUU Cipta Kerja baru yang beredar di media sosial (Twitter/nabiylarisfa)
Draf RUU Cipta Kerja baru yang beredar di media sosial (Twitter/nabiylarisfa)

Jumlah halaman tersebut berbeda dengan draf final paripurna UU Cipta Kerja yang beredar sebelumnya berjumlah 905 halaman.

Nabiyla mengaku mendapatkanm draf tersebut dari draf yang beredar luas di media sosial.

Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui draf mana yang asli dan telah diketok palu oleh DPR RI untuk dijadikan sebagai UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, DPR RI sampai hari ini belum juga merilis naskah UU Cipta Kerja.

"Drafnya tidak dipublikasi DPR, hanya beredar dari orang ke orang saja. Jadi tidak bisa dipastikan kebenarannya juga," ungkapnya.

Nabiyla juga telah membaca cepat draf UU Cipta Kerja 'bersih' tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan isi dalam Pasal 156, dimana dalam pasal tersebut frasa 'paling banyak' tak lagi dimuat.

"Pasal 156 tidak lagi memuat frasa 'paling banyak' tapi juga tidak menggunakan frasa 'paling sedikit sebagaimana di UU ketenagakerjaan," ungkapnya.

"Jadi yang benar mana nih? Lelah rakyat diterpa ketidakpastian," imbuhnya.

Nabiyla mengaku fokus menganalisis Pasal 156 ayat (2) tersebut. Karena perbedaan frasa 'paling banyak' dan 'paling sedikit' akan berpengaruh sangat besar terhadap kepastian jumlah pesangon yang diterima pekerja terkena PHK.

Ia merasa tidak yakin bila dalam draf tersebut ada kesalahan pengetikan frasa 'paling banyak'.

Sebab, pada draf revisi UU Cipta Kerja versi Februari, Pasal 156 ayat (2) menggunakan frasa 'paling sedikit'. Hal serupa juga muncul di ayat (3).

"Pasal 156 ayat (2) ini selalu nyambung ya dengan ayat (3) tentang penghargaan masa kerja. Jadi saya menolak percaya kalai ini typo (salah ketik)" tuturnya.

Penampakan draf terbaru UU Cipta Kerja yang beredar di publik ini langsung menjadi sorotan. Banyak publik yang menyamakan judul draf tersebut seperti judul draf skripsi mahasiswa.

Tak sedikit pula warganet yang berkelakar membuat judul-judul draf lainnya seperti judul draf skripsi.

"Ini sudah bismillah insyaallah fix banget belum?" kata @knihyun.

"Belum fix banget kalau belum ada 'tinggal print'" ungkap @nailulamany.

"Belum fix banget kalau belum ada 'revisi acc fix print'" ucap @tillalaa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluar Rumah Beli Makan, Dosen Ini Babak Belur Dihajar Polisi

Keluar Rumah Beli Makan, Dosen Ini Babak Belur Dihajar Polisi

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:36 WIB

Mahasiswa Sebut Klarifikasi Jokowi Atas UU Cipta Kerja Sembrono

Mahasiswa Sebut Klarifikasi Jokowi Atas UU Cipta Kerja Sembrono

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:36 WIB

Sebut Demo Rusuh UU Ciptaker Janggal, Mahfud: Pastilah By Design!

Sebut Demo Rusuh UU Ciptaker Janggal, Mahfud: Pastilah By Design!

Jogja | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:31 WIB

Terkini

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB