- Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi kabar delapan WNI direkrut militer Rusia di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
- Muzani mendesak Kementerian Luar Negeri segera melakukan diplomasi dan klarifikasi karena menyangkut hubungan internasional.
- Ia menegaskan WNI dilarang membela negara lain dalam perang dan meminta aparat mengambil tindakan tegas.
Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan respons terkait kabar adanya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi bagian dari militer Rusia di tengah konflik bersenjata yang sedang berlangsung.
Muzani mendesak agar kementerian dan instansi terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri, segera melakukan langkah-langkah diplomasi untuk melakukan klarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, kepastian fakta sangat krusial karena menyangkut hubungan internasional Indonesia.
"Ya nanti kan caranya adalah mengklarifikasi kebenaran berita itu, kemudian yang bersangkutan bisa dipanggil karena ini sudah soal peperangan, bukan sekadar pembelaan, tapi sudah peperangan. Jadi karena itu sangat sangat membahayakan hubungan kita dengan negara-negara sahabat," tegas Muzani ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Muzani menekankan bahwa memang apabila tindakan warga negara yang terlibat dalam peperangan membela negara lain sama sekali tidak dibenarkan.
"Apapun, tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh. Dan kalau itu dilakukan, maka kami berharap aparat yang terkait bisa melakukan tindakan yang tegas terhadap persoalan itu," ujarnya.
Terkait sanksi hukum atau kemungkinan gugurnya status kewarganegaraan bagi WNI yang terbukti bergabung dengan militer asing, Muzani menyerahkan hal tersebut pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia berharap lembaga yang berwenang tidak menunda-nunda penanganan kasus ini.
"Ada aturan main yang bisa saya kurang tahu, tapi saya berharap lembaga yang bersangkutan bisa segera memiliki tindakan yang cepat," pungkasnya.