Wajib Tahu! 10 Kegiatan yang Diperbolehkan PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 13:52 WIB
Wajib Tahu! 10 Kegiatan yang Diperbolehkan PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta
ilustrasi PSBB Jakarta - Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta untuk melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Para pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

7. Menyelenggarakan Meeting, Workshop, dan Seminar

Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi ini. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalah maksimal 25 persen kapasitas gedung, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

8. Bekerja di Kantor

Perkantoran di sektor non-esensial juga diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, NIK, nomor handphone, dan waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan ini dapat berbentuk manual atau digital.

9. Pergi ke Salon dan Tempat Cukur Rambut

Pelayanan salon dan tempat cukur rambut juga diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi ini. Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi sebanyak 50 persen dari kapasitas salon.

Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk juga pengunjung dan antrian. Serta pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan untuk sementara.

10. Beribadah di Tempat Ibadah

Baca Juga: Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat

Tempat ibadah juga telah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Sementara pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI