Wajib Tahu! 10 Kegiatan yang Diperbolehkan PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 12 Oktober 2020 | 13:52 WIB
Wajib Tahu! 10 Kegiatan yang Diperbolehkan PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta
ilustrasi PSBB Jakarta - Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

5. Akad dan Acara Pernikahan di Gedung

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalag maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Para pengunjung acara pernikahan dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, dan alat makan-minum wajib disterilisasi. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung harus dilakukan oleh pengelola gedung.

6. Makan di Restoran dan Warung Makan

Selama PSBB transisi, para pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Sementara para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta untuk melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Para pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

7. Menyelenggarakan Meeting, Workshop, dan Seminar

Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi ini. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalah maksimal 25 persen kapasitas gedung, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

8. Bekerja di Kantor

Perkantoran di sektor non-esensial juga diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, NIK, nomor handphone, dan waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan ini dapat berbentuk manual atau digital.

9. Pergi ke Salon dan Tempat Cukur Rambut

Pelayanan salon dan tempat cukur rambut juga diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi ini. Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi sebanyak 50 persen dari kapasitas salon.

Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk juga pengunjung dan antrian. Serta pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan untuk sementara.

10. Beribadah di Tempat Ibadah

Tempat ibadah juga telah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Sementara pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat

Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:00 WIB

PSBB Transisi, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Sampai 22.00 WIB

PSBB Transisi, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Sampai 22.00 WIB

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:35 WIB

Videografis: Makanan Bergizi Peningkat Imun Tubuh untuk Hadapi Pandemi

Videografis: Makanan Bergizi Peningkat Imun Tubuh untuk Hadapi Pandemi

Video | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:15 WIB

Terkini

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:11 WIB

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:09 WIB

Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup

Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:59 WIB

Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya

Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:58 WIB

Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:55 WIB

Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini

Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:45 WIB

Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran

Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:45 WIB

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:30 WIB

Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak

Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:22 WIB

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:21 WIB