Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:29 WIB
Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritik draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki banyak versi. Ia mengaku bingung dengan UU yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu namun belum memiliki satu draf final.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Novel menyebut setidaknya sudah ada lima versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik.

"Draf UU Omnibus Law kok bisa banyak versi? Katanya ada yang 1028 halaman, 925, 1052, 1035 dan 812," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Novel mengaku heran dengan UU Cipta Kerja tersebut. Pasalnya, UU tersebut sudah disahkan, namun masih ada pasal-pasal yang berubah.

Ia menyebut publik harus mencari tahu perubahan apa saja yang ada dalam draf-draf tersebut.

"Perlu dicari tahu berubah di poin apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya. Sudah diketok masih berubah-ubah," tuturnya.

Tak sampai disitu, Novel juga mempertanyakan alasan UU tersebut sangat kontroversial. Ia juga mempertanyakan itikad baik dari pemerintah atas UU yang menimbulkan polemik tersebut.

"Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" ungkap Novel.

Novel Baswedan bingung UU Ciptaker punya banyak versi (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan bingung UU Ciptaker punya banyak versi (Twitter/nazaqistsha)

Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi

baca juga

Sejak disahkan pada Senin (5/10/2020), draf UU Cipta Kerja belum dipublikasikan secara resmi kepada publik.

Beredar sejumlah draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905 dan 1035 halaman.

Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf berjumlah 1035 halaman merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.

Namun tak lama berselang kembali beredar draf UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman. Indra menyebebut draf terbaru tersebut sebagai draf perbaruan terkini.

"Itu pakai format legal. Tadi (1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tutur Indra.

Mengenai adanya perubahan substansi dalam draf-draf tersebut, Indra menolak untuk memberikan penjelasan.

Rencananya, setelah draf tersebut selesai diperbaiki akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan

Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan

Sulsel | Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:09 WIB

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:45 WIB

SBY Bantah Dalang Demo, Padahal Namanya Tak Disebut-sebut Airlangga

SBY Bantah Dalang Demo, Padahal Namanya Tak Disebut-sebut Airlangga

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:16 WIB

Terkini

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 07:24 WIB

Polusi Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini

Polusi Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:21 WIB

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:18 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pagi Ini

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pagi Ini

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 07:13 WIB

Peran Tentara Dinilai Semakin Dominan, Pengamat: Militerisme Tak Kompatibel dengan Demokrasi

Peran Tentara Dinilai Semakin Dominan, Pengamat: Militerisme Tak Kompatibel dengan Demokrasi

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:04 WIB

Total 70 Negara Walk Out dari Pidato PM Israel Netanyahu di PBB

Total 70 Negara Walk Out dari Pidato PM Israel Netanyahu di PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:57 WIB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

Alasan Kemlu, Indonesia Walkout saat Benjamin Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:48 WIB

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 06:40 WIB

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

×