"Hasil sementara catatan AJI kekerasan terhadap jurnalis ada 28 kasus di berbagai kota. Paling banyak itu kasus jenisnya pengerusakan atau perampasan data hasil liputan," kata Sasmito dalam diskusi daring, Sabtu (10/10/2020).
Sasmito pun merinci, sikap arogan polisi terhadap jurnalis diberbagai kota dalam pengamanan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja. Pertama, pengerusakan hingga perampasan alat kerja jurnalis mencapai sembilan kasus.
Kemudian, intimidasi oleh polisi ada tujuh kasus. Serta kekerasan fisik hingga penangkapan, masing-masing enam kasus.
"Sisi pelakunya dari 28 kasus itu, Kalau di aksi menolak omnibus law ini, semua pelakunya dari pihak kepolisian," ucap Sasmito.
Sasmito menuturkan, dari verifikasi AJI di masing-masing kota bahwa jurnalis yang mengalami kekerasan sudah menunjukan ID Card mereka.