Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB

Selasa, 29 April 2025 | 16:06 WIB
Pramono Mau Kejar Penunggak Pajak, Pemprov DKI Tinjau Ulang Program Pemutihan PKB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana meninjau ulang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Awalnya program ini sudah dijadwalkan bakal digelar pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta tahun ini.

Hal ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak ingin mengadakan pemutihan denda tunggakan pajak. Pramono lebih memilih mengejar denda keterlambatan pembayaran pajak.

Rencana peninjauan ulang program pemutihan pajak ini disampaikan oleh Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

"(Pramono) minta (program pemutihan pajak tahun ini) dikaji lagi," ujar Lusiana kepada Suara.com, Selasa (29/4/2025).

Selain itu, ada juga masukan dari pembina
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepolisian untuk menunda pemutihan pajak.

"Iya (pemutihan pajak dievaluasi), ada masukan dari tim pembina samsat untuk dikaji ulang lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan akan mengadakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025 ini. Dengan kebijakan ini masyarakat bisa terbebas dari tunggakan denda karena keterlambatan pembayaran.

Kebijakan ini sudah mulai di beberapa provinsi lain di Indonesia seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi malah menambah keringan berupa penghapusan tunggakan pokok pajak yang terlambat.

Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemutihan denda PKB akan dilakukan bulan Juni mendatang. Hal ini merupakan salah satu perayaan dari Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Ingin KJMU sampai S3, PSI: Terlalu Tinggi

Berkaca dari tahun lalu, pemutihan denda PKB dilakukan pada 11 Juni sampai 31 Agustus. Kemudian, sanksi Balik Bea Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor juga dihapus.

"BBNKB untuk kendaraan lama sudah nol. Untuk PKB pemutihannya nanti pas ulang tahun DKI," ujar Lusiana kepada Suara.com, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Lusiana menyebut sejauh ini pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Belum ada perubahan seperti menambah penghilangan tunggakan pokok.

"Belum ada (rencana menambah penghapusan tunggakan pokok)," ucapnya.

Sementara itu, Lusiana juga menyebut pihaknya saat ini masih menjalankan program diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025 periode 8 April sampai 31 Mei 2025.

"PBB sudah keluar, untuk pembayaran April-Mei diskon 10 persen," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI