Array

Gugatan Dikabulkan PTUN, Habib Bahar Bin Smith Minta Segera Dibebaskan

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:07 WIB
Gugatan Dikabulkan PTUN, Habib Bahar Bin Smith Minta Segera Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Tim Penasihat hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar secepatnya membebaskan kliennya dari kurungan penjara.

Dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar Smith dengan tergugat Balai Pemasyarakatan Bogor (Bapas) kelas II Bogor.

"Ya, itu harusnya secepatnya dibebaskan. Kami meminta pihak pemerintah dalam hal ini untuk patuh terhadap hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan," ucap Aziz dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Menurut Aziz, setelah memenangkan hasil putusan PTUN, Bahar Smith hingga kini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Aziz pun berharap kliennya Bahar Smith segera diantarkan oleh pihak gunung sindur ke rumahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di PTUN Bandung, Senin (12/10/2020). Sidang pembacaan putusan ini juga dihadiri ratusan massa pendukung Bahar bin Smith yang memadati Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, di PTUN Bandung.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan di PTUN Bandung pada Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Pencinta Bahar bin Smith Minta Jokowi Mundur jika Tak Patuhi Putusan PTUN

Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.

Bahar sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Bahar ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI