KAMI: Masa Berbeda Pendapat Ditangkap?

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:47 WIB
KAMI: Masa Berbeda Pendapat Ditangkap?
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, KAMI merasa kecewa lantaran anggotanya ditangkap polisi hanya karena mengemukakan pendapat kritis.

Anggota Divisi Penggalangan KAMI Andrianto mengatakan upaya penangkapan kawan-kawannya bertolak belakang dengan makna demokrasi. Sebagai diketahui, salah satu anggota yang ditangkap yakni Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat ditangkap dengan dugaan menuliskan pendapat kritisnya soal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Demokrasi kita ini kan dilahirkan dengan berdarah-darah hasil reformasi 1998. Salah satu hasil dari reformasi 1998 itu adalah menciptakan yang memberikan hak dan kesempatan warga negara untuk menyampaikan apapun pandangan politiknya," kata Andrianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10/2020).

"Masa berbeda (pandangan) ditahan? Artinya mesti diapresiasi lah pandangan kritis itu, itu lah yang melahirkan reformasi 1998," tambahnya.

Andrianto mengaku kecewa melihat pemerintah sekarang justru tidak memperbolehkan adanya perbedaan pendapat. Sebab, setiap pendapat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah seringkali dibenturkan dengan UU ITE sebagai pembungkamnya.

"Kan zaman (Presiden ke-3 RI) Habibie, zaman (Presiden ke-4 RI) Abdurahman Wahid alias Gusdur juga enggak," ucapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.

baca juga

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono.

Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannya Selasa (13/10/2020) pagi tadi.

"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.

Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.

Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi.

Beberapa nama aktivis yang diduga diamanakan yakni; Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella, penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida, dan Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan

Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:00 WIB

Anggotanya Ditangkap Polisi di Pagi Buta, Ini Reaksi KAMI

Anggotanya Ditangkap Polisi di Pagi Buta, Ini Reaksi KAMI

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:40 WIB

Profil Anton Permana, Deklarator KAMI

Profil Anton Permana, Deklarator KAMI

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:20 WIB

Kesetrum Saat Pasang Baliho Wali Kota Serang, Jazuli Kritis

Kesetrum Saat Pasang Baliho Wali Kota Serang, Jazuli Kritis

Banten | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:15 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×