Menaker : Kelonggaran Dalam Usaha, Tak Ganggu Perlindungan Bagi Pekerja

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 13 Oktober 2020 | 22:00 WIB
Menaker : Kelonggaran Dalam Usaha, Tak Ganggu Perlindungan Bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa kelonggaran dalam usaha tidak akan menganggu perlindungan bagi para pekerja. Menurut Ida, aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang bisa dipertentangkan. Dalam RUU Cipta Kerja keduanya berjalan barengan.

 Kalau ada yang menganggap pelonggaran syarat-syarat berusaha otomatis mengurangi perlindungan pekerja, itu salah besar. 

“RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha,” demikian disampaikan Menaker Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual di Jakarta pada Selasa (13/10/2020). 

Dalam forum tersebut, Menaker menjelaskan berbagai isu yang berkembang seperti pesangon, kontrak kerja, upah, TKA, waktu kerja, outsourcing dll. 

Salah satu peserta, Prof Aloysius Uwiyono dari UI, menyampaikan beberapa catatan kritis terkait upah, kontrak, outsourcing dan sanksi, yang setelah ini diharapkan dapat diakomodasi di PP agar ada kepastian perlindungan pekerja. Sekaligus juga mengapresiasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak membebankan iuran baru kepada pekerja-pengusaha.

 Sementara Asri Wijayanti dari Univ Muhammadiyah Surabaya meminta agar UU yang sudah disahkan agar segera disirkulasi ke publik agar dapat dicermati segera. 

Menaker mengamini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU CIpta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu. Tentu saja perlu ada batasan waktu diatur di PP, setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit. Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, Menaker akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Soraki Pelajar Demonstran yang Ditangkap: Mau Update Instastory Kau?

Polisi Soraki Pelajar Demonstran yang Ditangkap: Mau Update Instastory Kau?

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:20 WIB

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Kapolda Sebut Demo 1310 Disusupi Anarko: Awalnya Kami Tak Mau Terpancing

Kapolda Sebut Demo 1310 Disusupi Anarko: Awalnya Kami Tak Mau Terpancing

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:42 WIB

Aksi FPI Cs Berakhir Bentrok, Kapolda Metro:  Anak-anak Anarko Bermain

Aksi FPI Cs Berakhir Bentrok, Kapolda Metro: Anak-anak Anarko Bermain

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:54 WIB

Bawa Sumpah Jabatan, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di Draf UU Ciptaker

Bawa Sumpah Jabatan, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di Draf UU Ciptaker

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:50 WIB

Bentrok Meluas, Massa Aksi 1310 Berpencar ke Cikini dan Pasar Senen

Bentrok Meluas, Massa Aksi 1310 Berpencar ke Cikini dan Pasar Senen

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:44 WIB

Terkini

Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:12 WIB

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:00 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:15 WIB

×