Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!

Rifan Aditya

Rabu, 14 Oktober 2020 | 06:23 WIB
Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!
ilustrasi PSBB Transisi Jakarta - Anggota Satpol PP berdialog dengan pengamen ondel-ondel disela razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II diatur dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berikut ini penjelasannya.

Penerbitan Pergub tersebut menyusul kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pergub tersebut memuat beberapa aturan yang perlu dijalankan oleh beberapa pihak, termasuk pelaku usaha hingga pengelola tempat kerja.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi. Berikut sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II.

Sanksi Administratif di PSBB Transisi Jakarta Jilid II

Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta Jilid II tertulis dalam Pasal 8 Ayat (6) Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang berbunyi:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Kemudian, apabila pihak-pihak yang disebutkan di atas mengulangi pelanggaran dalam hal tidak melaksanakan kewajiban perlindungan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pergub tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi progresif dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelanggaran berluang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  2. Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
  3. Pelanggaran berulang tiga (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 Ayat (7), disebutkan apabila pelanggar tidak membayar denda selama 7 hari kerja maka tempat usahanya akan ditutup sementara. Tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi setelah dilaksanakan pemenuhan pembayaran dana administratif.

Pengenaan sanksi berupa penutupan sementara dan denda administratif ini dilaksanakan oleh tiga pihak.

baca juga
  • Untuk tempat kerja, pihak yang berwajib adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
  • Sementara itu, untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilaksanakan oleh Satpol PP.
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan bertanggung jawab untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Ketiganya akan didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, Kepolisian, dan/atau TNI.

Aturan dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dapat dibaca selangkapnya di sini

Itu dia sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II. Harap diperhatikan dan jangan melanggar.

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta

Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta

Video | Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:30 WIB

Hari Pertama PSBB Transisi Jakarta, Ribuan Pengunjung Serbu Ancol

Hari Pertama PSBB Transisi Jakarta, Ribuan Pengunjung Serbu Ancol

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 02:05 WIB

Jakarta PSBB Transisi, Jam Operasional Mal di Bogor Kembali ke Semula

Jakarta PSBB Transisi, Jam Operasional Mal di Bogor Kembali ke Semula

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 16:56 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×