Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!

Rifan Aditya

Rabu, 14 Oktober 2020 | 06:23 WIB
Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!
ilustrasi PSBB Transisi Jakarta - Anggota Satpol PP berdialog dengan pengamen ondel-ondel disela razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II diatur dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berikut ini penjelasannya.

Penerbitan Pergub tersebut menyusul kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pergub tersebut memuat beberapa aturan yang perlu dijalankan oleh beberapa pihak, termasuk pelaku usaha hingga pengelola tempat kerja.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi. Berikut sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II.

Sanksi Administratif di PSBB Transisi Jakarta Jilid II

Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta Jilid II tertulis dalam Pasal 8 Ayat (6) Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang berbunyi:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Kemudian, apabila pihak-pihak yang disebutkan di atas mengulangi pelanggaran dalam hal tidak melaksanakan kewajiban perlindungan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pergub tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi progresif dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelanggaran berluang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  2. Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
  3. Pelanggaran berulang tiga (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 Ayat (7), disebutkan apabila pelanggar tidak membayar denda selama 7 hari kerja maka tempat usahanya akan ditutup sementara. Tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi setelah dilaksanakan pemenuhan pembayaran dana administratif.

Pengenaan sanksi berupa penutupan sementara dan denda administratif ini dilaksanakan oleh tiga pihak.

baca juga
  • Untuk tempat kerja, pihak yang berwajib adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
  • Sementara itu, untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilaksanakan oleh Satpol PP.
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan bertanggung jawab untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Ketiganya akan didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, Kepolisian, dan/atau TNI.

Aturan dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dapat dibaca selangkapnya di sini

Itu dia sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II. Harap diperhatikan dan jangan melanggar.

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta

Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta

Video | Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:30 WIB

Hari Pertama PSBB Transisi Jakarta, Ribuan Pengunjung Serbu Ancol

Hari Pertama PSBB Transisi Jakarta, Ribuan Pengunjung Serbu Ancol

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 02:05 WIB

Jakarta PSBB Transisi, Jam Operasional Mal di Bogor Kembali ke Semula

Jakarta PSBB Transisi, Jam Operasional Mal di Bogor Kembali ke Semula

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 16:56 WIB

Terkini

Donald Trump Ultimatum Iran: Gencatan Senjata atau Kami Hantam Lebih Keras

Donald Trump Ultimatum Iran: Gencatan Senjata atau Kami Hantam Lebih Keras

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:06 WIB

Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia

Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:00 WIB

3 Poin Harga Mati! Jordi Amat: Timnas Indonesia Wajib Libas Timor Leste

3 Poin Harga Mati! Jordi Amat: Timnas Indonesia Wajib Libas Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 06:59 WIB

Isu Gaji Manajer KDMP Capai Rp16 Juta Sebulan, dari Mana Sumbernya?

Isu Gaji Manajer KDMP Capai Rp16 Juta Sebulan, dari Mana Sumbernya?

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 06:55 WIB

4 Shio yang Hoki dan Bahagia 31 Juli 2026, Masa Sulit Berakhir Mulai Hari Ini

4 Shio yang Hoki dan Bahagia 31 Juli 2026, Masa Sulit Berakhir Mulai Hari Ini

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 06:50 WIB

Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Bukan Hanya Cetak Banyak Gol tapi...

Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Bukan Hanya Cetak Banyak Gol tapi...

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 06:47 WIB

Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk

Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 06:36 WIB

Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang

Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 06:32 WIB

Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal

Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 06:15 WIB

Ulat Sagu hingga Hutan Belantara: 5 Alasan Serial Petualangan Ini Wajib Ditonton Sebelum ke Malaysia

Ulat Sagu hingga Hutan Belantara: 5 Alasan Serial Petualangan Ini Wajib Ditonton Sebelum ke Malaysia

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:55 WIB

×