Mereka berharap para pelaku mendapat hukuman yang paling berat lantaran tingkat kejahatan yang dilakukan dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Yordania.
Pengacara Rawan Bani Hani menyebut, hukuman dalam Pasal 335 KUHP tak cukup berat bagi kejatahan yang dilakukan para tersangka. Aktivis percaya hukuman lebih tinggi harus diterapkan dalam kasus ini.
Pasal 335 KUHP Yordania sendiri menetapkan bahwa pelaku tindakan yang menyebabkan cacat tubuh atau indra seseorang, diancam dengan hukuman penjara sementara dengan kerja paksa untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.