"Enam. KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," tulis KAMI.
Ketujuh dan menjadi yang terakhir, KAMI mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para tokoh KAMI yang ditahan. "Antara lain ProDem, LBH Muslim, para akademisi/pengamat, dan para netizen serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para tokoh KAMI tersebut," tulis KAMI dalam keterangannya.
Diketahui, delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi itu yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.
Lima orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, menegaskan KAMI siap untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para tokoh yang ditangkap polisi.
"KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Ahmad di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut dia sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu proses hukum para petinggi KAMI.
Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap, baru Syahganda yang resmi menunjuk Ahmad sebagai kuasa hukum (hingga kemarin).
Sementara anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitupun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bereaksi, Ungkap Kejanggalan Penangkapan 8 Aktivis KAMI