Gatot Nurmantyo Bereaksi, Ungkap Kejanggalan Penangkapan 8 Aktivis KAMI

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:38 WIB
Gatot Nurmantyo Bereaksi, Ungkap Kejanggalan Penangkapan 8 Aktivis KAMI
Mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap pihak kepolisian. Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menduga penangkapan anggotanya bernuansa politis.

Gatot selaku pimpinan KAMI sangat menyesalkan atas penangkapan anggotanya oleh pihak kepolisian. Menurutnya apa yang dilakukan polisi tidak mencerminkan fungsinya sebagai pelindung masyarakat.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Gatot juga melihat penangkapan anggota KAMI yang tidak lazim. Ia mengambil salah satu contoh ketika Sekretaris Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan ditangkap. Laporan polisi itu tertanggal 12 Oktober 2020 dan sprindik keluar sehari setelahnya.

Namun yang membuat dirinya aneh penangkapannya pun dilakukan beberapa jam setelah sprindik keluar. Syaganda ditangkap di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok sekitar pukul 04.00 WIB.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," ujarnya.

Gatot juga menilai penangkapan kedelapan anggotanya itu politis. Hal itu disampaikannya apabila dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21 21/PUI-XII /2014 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'.

"Maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum," ujarnya.

Karena itu pula Gatot meminta agar polisi membebaskan delapan anggota KAMI dibebaskan dari tuduhan menyebarkan ujaran kebencian sehingga dikaitkan dengan UU ITE.

"KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara."

Delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.

Lima orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, menegaskan KAMI siap untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para tokoh yang ditangkap polisi.

"KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan," kata Ahmad di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut dia sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu proses hukum para petinggi KAMI.

Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap, baru Syahganda yang resmi menunjuk Ahmad sebagai kuasa hukum (hingga kemarin).

Sementara anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitupun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Diretas, Polisi Tahu Isi Percakapan Grup WA KAMI

Diduga Diretas, Polisi Tahu Isi Percakapan Grup WA KAMI

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:22 WIB

Sejumlah Pegiat KAMI Ditangkap, Mardani: Ini Ujian Bagi Demokrasi

Sejumlah Pegiat KAMI Ditangkap, Mardani: Ini Ujian Bagi Demokrasi

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:07 WIB

Petinggi KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo: Syukur Alhamdulillah

Petinggi KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo: Syukur Alhamdulillah

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:09 WIB

Isi Chat Group WA KAMI Mengerikan, Gatot Nurmantyo Duga HP Diretas

Isi Chat Group WA KAMI Mengerikan, Gatot Nurmantyo Duga HP Diretas

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:33 WIB

Polisi Sebut Isi Grup WA KAMI Mengerikan, Gatot: Indikasi Kuat Diretas

Polisi Sebut Isi Grup WA KAMI Mengerikan, Gatot: Indikasi Kuat Diretas

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:26 WIB

Sejumlah Petinggi KAMI Ditangkap, Teddy PKPI: Gatot Nurmantyo ke Mana?

Sejumlah Petinggi KAMI Ditangkap, Teddy PKPI: Gatot Nurmantyo ke Mana?

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:55 WIB

KAMI Dituding Dalangi Aksi Tolak Omnibus Law, Refly Harun: Keliru!

KAMI Dituding Dalangi Aksi Tolak Omnibus Law, Refly Harun: Keliru!

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:18 WIB

Terkini

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB