"Omnibus law harus betul-betul dikaji, mana yang sesunggahnya hasil dari rapat 5 Oktober dan bisa dibandingkan dengan naskah yang dianggap final dan dibagikan ke DPR setelah 12 Oktober," kata dia.
"Dari sisi prosedural saya kira banyak kelemahan dalam prosedural ini karena terlampau terburu-buru, tergesa-gesa."
Sebelum itu, Fadli Zon pernah mengatakan bahwa UU tersebut belum tentu menjadi panacea (obat mujarab) menghadapi resesi ekonomi.
Tetapi dia juga mengatakan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja sudah didasarkan pada suara mayoritas di DPR.