Fauzi juga menyoroti tentang aturan pengupahan. Pasalnya, ia khawatir jika upah minimum sektoral kabupaten kota dihapus dengan adanya omnibus law. Padahal pekerja dan buruh di Jatim sudah menilai bahwa aturan yang ada terkait UMSK sudah adil. Karena sudah mempertimbangkan pertimbangan kondisi di masing-masing regional.
"Teman-teman buruh di Jatim berharap peraturan yang sudah baik jangan sampai dihilangkan, salah satunya UMSK," kata Fauzi.
Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli menekankan soal pesangon buruh. Ia mempermasalahkan aturan di UU Cipta Kerja terkait pesangon untuk pekerja yang di-PHK, justru merugikan pekerja. Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji.
"Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi 25 kali gaji. Pesangon yang ada di aturan omnibus law dihilangkan 15 persen lebih. Artinya hak kami dikurangi dan ada penggelembungan aturan, harus dibuat aturan baru. Yang paling pasti adanya perampasan hak,” kata dia.
Begitu juga terkait pengupahan, ia menyampaikan bahwa saat ini UMP dan UMK ditentukan dengan mempertimbangkan letak geografis. Kalau kabupaten kota tidak menentukan UMK maka yang berlaku adah UMP.
“Kami di Jatim ada 38 kabupaten dan kota, dan UMP tidak sampai Rp2 juta dan di kawasan sentra gajinya Rp4,2 juta. Jika ibu gubernur tidak menentukan UMK masa kita gajinya harus turun,” kata dia.
Ia memperjuangkan agar masalah pengupahan tetap berdasar pada regional, dan proporsional termasuk dari sektor risiko pekerjaan. Dengan begitu keadilan bisa didapatkan pekerja secara proporsional.
Selain itu, ia juga menyoal terkait outsourcing atau alih daya yang sebelumnya dalam putusan MK telah dijelaskan bahwa ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan sistem outsourcing. Namun dalam aturan omnibus law lima jenis pekerjaan itu dihilangkan.
“Kami khawatir dengan penghapusan ini maka semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Kami ingin meminta perlindungan,” kata dia.
Baca Juga: Tengku: Pak Kapolri Apakah Anda Tidak Malu dengan Perilaku Anak Buah Anda?
Setelah mendengarkan keluh kesah buruh, Mahfud berjanji untuk meneruskannya ke institusi terkait yang berada dibawah koordinator Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, juga kepada Presiden Joko Widodo.