Ribut Dilarang Masuk Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo Bilang Terima Kasih

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:26 WIB
Ribut Dilarang Masuk Bareskrim Polri, Gatot Nurmantyo Bilang Terima Kasih
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Saat ini, delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI