Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sore ini merilis kasus penangkapan dan penetapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Pantauan suara.com ada sembilan tersangka yang ditampilkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/10/2020) sekitar 15.30 WIB.
Beberapa tersangka yang merupakan anggota dan petinggi turut dihadirkan. Salah satu tersangka yang terlihat yakni, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.
Syahganda terlihat mengenakan pakaian tersangka warna oranye.
Dia bahkan sempat meneriakkan kata 'Merdeka' ke hadapan awak media.
"Merdeka!" teriaknya.
Gatot Dilarang Besuk
Siang tadi, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo bersama sejumlah tokoh mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menemui sejumlah anggota dan petinggi KAMI yang ditahan.
Baca Juga: Kenakan Baju Tersangka, Syahganda Nainggolan Teriak Merdeka
Pantauan Suara.com mereka tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 12.20 WIB. Selain Gatot, beberapa tokoh yang hadir diantaranya: Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.