Ferdinand ke Tengku Zul: Jangan Provokasi, Mayoritas Dukung UU Ciptaker

Dany Garjito, Farah Nabilla

Senin, 19 Oktober 2020 | 11:50 WIB
Ferdinand ke Tengku Zul: Jangan Provokasi, Mayoritas Dukung UU Ciptaker
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Suara.com - Politisi Ferdinand Hutahaean menegur Wakil Sekretaris Jenderal Majelus Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain.

Ferdinand meminta agar Tengku Zul tidak memprovokasi masyarakat dengan cuitan soal siapa yang didengar pemerintah saat ini.

Tengku Zul menyentil pemerintah soal UU Omnibus Law yang tidak melibatkan pendapat-pendapat elemen masyarakat, termasuk MUI.

Sebaliknya, Ferdinand menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menutup telinga atas pendapat-pendapat yang beredar. Ia menyebut bahwa para penolak UU Ominibus Law lah yang belum paham tapi sudah terlanjur banyak bicara.

"Zul, jangan memprovokasi seperti itu. Jokowi bukan tidak mendengar tapi yang menolak belum paham tapi paling kencang koar-koar," tegur Ferdinand lewat Twitter, Senin (19/10/2020).

Ferdinand mengklaim jika saat ini ada 90 persen masyarakat yang mendukung UU tersebut.

"Zul, survei terbaru 90% mendukung UU ini, maka itu jangan opinikan seolah seisi republik menolak padahal faktanya didukung mayoritas," imbuh Ferdinand.

Cuitan Ferdinand Hutahaean menyentil Tengku Zul. (Twitter/@FerdinandHaean3)
Cuitan Ferdinand Hutahaean menyentil Tengku Zul. (Twitter/@FerdinandHaean3)

Sebelumnya, pengurus MUI mengajukan ketidaksetujuan masyarakat soal UU Cipta Kerja ke pemerintah.

Tengku Zul lantas mengatakan bahwa aduan MUI tersebut tak didengar Istana.

baca juga

"Soal UU Omnibus Law, MUI secara Lembaga resmi tidak dia dengar. NU tidak dia dengar. Muhammadiyah tidak dia dengar. Mahasiswa tidak dia dengar. Buruh tidak dia dengar. Elemen rakyat dan intelektual tidak didengar. Terus yang dia dengarkan siapa.." tulis Tengku Zul, Minggu (18/10/2020).

Mahfud MD Klaim sudah rapat dengan buruh

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Bahkan ia menyebut pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan rapat dengan kaum buruh hingga puluhan kali untuk membicarakan substansi UU Ciptaker.

Mahfud menjelaskan, kalau UU Ciptaker masuk ke dalam daftar kampanye Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Jokowi juga sempat menyampaikannya saat pelantikan di Gedung DPR/MPR pada 20 Oktober tahun lalu.

"Kalau secara umum mau dikatakan buru-buru ya tidak juga karena RUU ini kan sebenarnya sudah jadi kampanye Jokowi sebelum terpilih pada waktu pelantikan sumpah, Presiden juga singgung itu kita akan percepat investasi," kata Mahfud dalam diskusi Karni Ilyas Club melalui YouTube yang dikutip Suara.com, Senin (19/10/2020).

Mahfud lantas mengungkapkan kalau pemerintah juga menggandeng para buruh untuk menerima segala aspirasi. Ia sendiri mengaku sempat menemui dua kelompok serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) serta serikat buruh lainnya.

Kemudian pemerintah juga melakukan rapat hingga 63 kali di kantor Kemnaker. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengaku tidak seluruh konsep yang ada di dalam UU Ciptaker disetujui oleh serikat buruh.

"Memang, ya, tidak 100 persen dari setiap konsep disetujui. Tapi bahwa itu ditampung dicari jalan tengah itu sudah dilakukan sebenarnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh

Soal Isi UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sudah Puluhan Kali Rapat Bareng Buruh

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 09:38 WIB

MUI Mau Bikin Fatwa Politik Dinasti Pilkada, Kenapa?

MUI Mau Bikin Fatwa Politik Dinasti Pilkada, Kenapa?

Kalbar | Senin, 19 Oktober 2020 | 08:44 WIB

Orang Mirip Cucu Konglomerat Joging Dikawal, Tengku Bandingin Nasib Aktivis

Orang Mirip Cucu Konglomerat Joging Dikawal, Tengku Bandingin Nasib Aktivis

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 08:23 WIB

Orang Mirip Cucu Orang Tajir Joging Dikawal Polisi, Tengku Tanya Kapolri

Orang Mirip Cucu Orang Tajir Joging Dikawal Polisi, Tengku Tanya Kapolri

News | Senin, 19 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×