Perda Corona DKI Disahkan, Sanksi Pidana Penjara Dihapus!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 19 Oktober 2020 | 15:58 WIB
Perda Corona DKI Disahkan, Sanksi Pidana Penjara Dihapus!
Dua pelanggar PSBB saat diberikan sanksi sosial oleh petugas di check point PSBB Pasar Rebo. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19. Namun ketentuan pidana untuk sanksi penjara telah dihapuskan.

Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan dalam laporannya, Perda ini menggabungkan berbagai aturan penanganan corona yang selama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).

Selain itu ada juga berbagai tambahan dan berbagai penyesuaian yang dianggap diperlukan agar penanganan corona di Jakarta lebih baik dari sebelumnya.

"Ada penambahan yang perlu dan belum tercatum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Selain itu ada juga mengenai ketentuan pidana dalam pasal 29 sampai 32 bab X Perda ini. Setelah sempat ada wacana memasukan hukuman kurungan atau penjara saat pembahasan Raperda, akhirnya DPRD memutuskan untuk menghapusnya.

"Pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," jelasnya.

Usai rapat, Pantas menjelaskan pihaknya setelah mendengar pendapat dari fraksi, komisi DPRD DKI dan para ahli, memutuskan untuk menekankan pada edukasi masyarakat. Karena itu, sanksi kurungan ditiadakan.

"Pidana kurungan kami tidak masukan, jadi kami memang lebih kepada efek pendidikan. Maka. Perda ini juga yang banyak kami tonjolkan adalah edukasi," jelasnya.

Perda penanganan Corona ini disebutnya terdiri dari 11 bab dan 35 pasal. Selain itu, regulasi ini memiliki cakupan luas mulai dari pengaturan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

baca juga

"Kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 menjadi Perda di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Sementara Gubernur Anies Baswesan tak menghadiri rapat ini dan digantikan oleh wakilnya, Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat, Prasetio sempat bertanya kepada para anggota dewan yang hadir di ruangan paripurna maupun secara daring mengenai pengesahan Raperda.

"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" ujar Prasetio di lokasi, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya semua anggota dewan menjawabnya setuju. Lalu Prasetio melanjutkannya dengan mengetok palu tanda pengesahan.

Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Riza selaku pimpinan eksekutif yang hadir. Usai pembahasan rampung dan menjadi Perda, pelaksanaan regulasi ini akan dimulai.

"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur provinsi dki Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Wajan Stainless Steel yang Bagus Merk Apa? Ini Tips Memilih dan Rekomendasinya

Wajan Stainless Steel yang Bagus Merk Apa? Ini Tips Memilih dan Rekomendasinya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 11:08 WIB

New Balance 530 Sepatu Lari atau Fashion? Ini Penjelasannya

New Balance 530 Sepatu Lari atau Fashion? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 11:06 WIB

Cetak 6 Gol 1 Pertandingan, Thierry Henry Bongkar Kengerian PSG yang Bikin Lawan Tak Berkutik

Cetak 6 Gol 1 Pertandingan, Thierry Henry Bongkar Kengerian PSG yang Bikin Lawan Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:05 WIB

Sarapan Sebaiknya Makanan Manis atau Gurih? Ini Pilihan yang Lebih Baik

Sarapan Sebaiknya Makanan Manis atau Gurih? Ini Pilihan yang Lebih Baik

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 11:04 WIB

Pasar Mobil Bensin China Merosot 40 Persen pada Agustus 2026

Pasar Mobil Bensin China Merosot 40 Persen pada Agustus 2026

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 11:01 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh

Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh

Sumut | Jum'at, 11 September 2026 | 11:00 WIB

Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?

Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:55 WIB

Tragedi Serangan 9/11 WTC Jadi Sajian Teori Konspirasi di Kalangan Gen Z, Bagaimana Bisa?

Tragedi Serangan 9/11 WTC Jadi Sajian Teori Konspirasi di Kalangan Gen Z, Bagaimana Bisa?

News | Jum'at, 11 September 2026 | 10:52 WIB

4 Airy Sunscreen Lokal yang Ringan seperti Udara untuk Kulit Gampang Berkeringat

4 Airy Sunscreen Lokal yang Ringan seperti Udara untuk Kulit Gampang Berkeringat

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 10:51 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru

Sumut | Jum'at, 11 September 2026 | 10:50 WIB

×