Kebut Berkas Rahmat Yasin, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Bogor

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:35 WIB
Kebut Berkas Rahmat Yasin, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Bogor
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Diyanto dan Sekretaris Diskominfo Kab Bogor Sony Abdul Sukur dalam kasus kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Selain Diyanto dan Abdul Sukur, penyidik antirasuah turut memanggil Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil periode 2014, Yuni. Yuni juga akan diperiksa untuk tersangka Rahmat Yasin sebagai saksi.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dipanggil.

Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Siang-Malam Kota Bogor dan Depok Hujan

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Siang-Malam Kota Bogor dan Depok Hujan

Jakarta | Rabu, 21 Oktober 2020 | 06:30 WIB

Polisi Amankan 26 Mahasiswa Demo di Istana Bogor, 6 di Antaranya Mahasiswi

Polisi Amankan 26 Mahasiswa Demo di Istana Bogor, 6 di Antaranya Mahasiswi

Jakarta | Selasa, 20 Oktober 2020 | 22:11 WIB

Terima Kunjungan PM Jepang di Tengah Pandemi, Ini Pidato Jokowi

Terima Kunjungan PM Jepang di Tengah Pandemi, Ini Pidato Jokowi

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:08 WIB

Demo Mahasiswa di Bogor Mencekam, Massa Bakar Ban, Pendemo Dikejar Polisi

Demo Mahasiswa di Bogor Mencekam, Massa Bakar Ban, Pendemo Dikejar Polisi

Jakarta | Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:02 WIB

Lokasi SIM Keliling Bogor Rabu 21 Oktober di Pos Polisi Gadog

Lokasi SIM Keliling Bogor Rabu 21 Oktober di Pos Polisi Gadog

Jakarta | Rabu, 21 Oktober 2020 | 06:15 WIB

Meski Sedang Didemo, Jokowi Tetap Terima PM Jepang di Istana Bogor

Meski Sedang Didemo, Jokowi Tetap Terima PM Jepang di Istana Bogor

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:06 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB