Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar dalam Proyek KemenPUPR

Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:18 WIB
Hong Artha Didakwa Suap Rp 11,6 Miliar dalam Proyek KemenPUPR
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

REKOMENDASI

TERKINI