Belajar Dari Perkara Wawan, KPK Hati-hati Terapkan TPPU Kepada Nurhadi

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:55 WIB
Belajar Dari Perkara Wawan, KPK Hati-hati Terapkan TPPU Kepada Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hati-hati untuk mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung/MA, Nurhadi ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU belajar dari perkara Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Kemarin Pak Nawawi (Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango) pernah menyampaikan kemungkinan ada TPPU, nah ini kan baru kami kumpulkan, karena belajar dari kasus TCW, kami harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurut dia, jika KPK dapat membuktikan unsur tindak pidana asal atau predicate crime maka tidak menutup kemungkinan kasus Nurhadi dinaikkan lagi dengan penerapan pasal TPPU.

"Kalau kita mendapatkan tindak pidana asal atau predicate crime-nya, tentunya akan kita naikkan lagi dengan kasus TPPU," ujarnya.

Terkait dugaan TPPU Nurhadi, KPK juga telah menyita beberapa aset seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

KPK sebelumnya telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang saat ini masih buron sebagai tersangka gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Diketahui, pada 16 Juli 2020 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar terhadap Wawan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Namun, Majelis Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012 senilai sekitar Rp1,9 triliun yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

baca juga

KPK sudah menyatakan banding terhadap putusan tingkat pertama tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:51 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:05 WIB

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:22 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:57 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK!

Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK!

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:44 WIB

Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:35 WIB

Terkini

Harga Pangan Nasional 18 September: Cabai Rawit Merah Tembus Rp93.150 per Kilogram

Harga Pangan Nasional 18 September: Cabai Rawit Merah Tembus Rp93.150 per Kilogram

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:33 WIB

Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya

Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya

Bali | Jum'at, 18 September 2026 | 09:32 WIB

Korea Utara Kirim Pesan ke Negara Tukang Kritik: Kami Punya Senjata Nuklir

Korea Utara Kirim Pesan ke Negara Tukang Kritik: Kami Punya Senjata Nuklir

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:28 WIB

Reksa Dana Syariah Berbasis Saham Tambang Emas Global Bisa Jadi Investasi Masa Depan

Reksa Dana Syariah Berbasis Saham Tambang Emas Global Bisa Jadi Investasi Masa Depan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:25 WIB

IHSG Masih di Level 6.500 Pagi Ini, Saham BYAN Langsung Terbang

IHSG Masih di Level 6.500 Pagi Ini, Saham BYAN Langsung Terbang

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:19 WIB

AI Makin Butuh Koneksi Ngebut, Cadence Buktikan PCIe 6.0 Lolos Uji Pertama

AI Makin Butuh Koneksi Ngebut, Cadence Buktikan PCIe 6.0 Lolos Uji Pertama

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 09:15 WIB

Ribuan Pebisnis Penuhi JICC Senayan, Global Sources Indonesia 2026 Sambut Ratusan Supplier Asia

Ribuan Pebisnis Penuhi JICC Senayan, Global Sources Indonesia 2026 Sambut Ratusan Supplier Asia

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 09:09 WIB

Merasa Dirugikan Beli Beras Fortifikasi, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Merasa Dirugikan Beli Beras Fortifikasi, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:07 WIB

15 Manfaat Bedak Tabur untuk Riasan Tahan Lama dan Tetap Rapi

15 Manfaat Bedak Tabur untuk Riasan Tahan Lama dan Tetap Rapi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 09:01 WIB

Dorong Ekonomi Digital,  ShopeePay dan BI Dorong Penggunaan QRIS bagi UMKM

Dorong Ekonomi Digital, ShopeePay dan BI Dorong Penggunaan QRIS bagi UMKM

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:00 WIB

×