Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:45 WIB
Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku cukup berhati-hati menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bila tak berhati-hati, maka ditakutkan akan senasib dengan kasus TPPU terhadap Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

"Nah, ini kan belum bisa kami simpulkan, karena belajar dari kasus TCW (Tubagus Chaeti Wardhana), kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Maka itu, Karyoto masih terus menelaah sejumlah pembuktian awal dalam kasus Nurhadi. Itu agar mendapatkan bukti adanya dugaan pencucian uang.

"Kalau kami sudah mendapatkan tindak pidana asal atau predikat kriminalnya tentu akan kami naikan lagi ke TPPU," ucap Karyoto.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dijerat KPK dalam kasus suap dan gratifikasi mencapai total Rp 83 miliar dalam sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. 

KPK belum lama ini, tengah menelisik sejumlah aset Nurhadi yang telah disita diduga disamarkan dari perkara awalnya suap dan gratifikasi.

Maka itu, lembaga antirasuah membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dalam pencucian uang.

Dalam kasus Wawan, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menolak yang bersangkutan dijerat TPPU seperti permohonan JPU KPK dalam kasus korupsi alat kesehatan. Wawan sendiri telah divonis hukuman penjara selama empat tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang, Istri Ikut Cicipi Uang Suap Eks Petinggi MA Nurhadi

Terkuak di Sidang, Istri Ikut Cicipi Uang Suap Eks Petinggi MA Nurhadi

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:17 WIB

JPU Ungkap Uang Suap Nurhadi, Ditransfer ke Istri hingga Beli Tas Rp 3,2 M

JPU Ungkap Uang Suap Nurhadi, Ditransfer ke Istri hingga Beli Tas Rp 3,2 M

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:33 WIB

Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya, KPK Panggil Pegawai Kementerian Keuangan

Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya, KPK Panggil Pegawai Kementerian Keuangan

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:17 WIB

Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar

Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:58 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:52 WIB

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:19 WIB

KPK Panggil Pegawai BPN Kabupaten Cirebon

KPK Panggil Pegawai BPN Kabupaten Cirebon

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:35 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB