Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:45 WIB
Tak Mau seperti Kasus Wawan, KPK Hati-hati Jerat Nurhadi Pakai Pasal TPPU
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku cukup berhati-hati menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bila tak berhati-hati, maka ditakutkan akan senasib dengan kasus TPPU terhadap Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

"Nah, ini kan belum bisa kami simpulkan, karena belajar dari kasus TCW (Tubagus Chaeti Wardhana), kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Maka itu, Karyoto masih terus menelaah sejumlah pembuktian awal dalam kasus Nurhadi. Itu agar mendapatkan bukti adanya dugaan pencucian uang.

"Kalau kami sudah mendapatkan tindak pidana asal atau predikat kriminalnya tentu akan kami naikan lagi ke TPPU," ucap Karyoto.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dijerat KPK dalam kasus suap dan gratifikasi mencapai total Rp 83 miliar dalam sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. 

KPK belum lama ini, tengah menelisik sejumlah aset Nurhadi yang telah disita diduga disamarkan dari perkara awalnya suap dan gratifikasi.

Maka itu, lembaga antirasuah membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dalam pencucian uang.

Dalam kasus Wawan, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menolak yang bersangkutan dijerat TPPU seperti permohonan JPU KPK dalam kasus korupsi alat kesehatan. Wawan sendiri telah divonis hukuman penjara selama empat tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang, Istri Ikut Cicipi Uang Suap Eks Petinggi MA Nurhadi

Terkuak di Sidang, Istri Ikut Cicipi Uang Suap Eks Petinggi MA Nurhadi

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:17 WIB

JPU Ungkap Uang Suap Nurhadi, Ditransfer ke Istri hingga Beli Tas Rp 3,2 M

JPU Ungkap Uang Suap Nurhadi, Ditransfer ke Istri hingga Beli Tas Rp 3,2 M

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:33 WIB

Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya, KPK Panggil Pegawai Kementerian Keuangan

Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya, KPK Panggil Pegawai Kementerian Keuangan

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:17 WIB

Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar

Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:58 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:52 WIB

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:19 WIB

KPK Panggil Pegawai BPN Kabupaten Cirebon

KPK Panggil Pegawai BPN Kabupaten Cirebon

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:35 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×