Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:58 WIB
Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Setelah didakwa menerima suap mencapai Rp 45,7 miliar, terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA ) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono turut menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.

Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 diantaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (Terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan H. Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.00," kata jaksa Wawan Yumarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Jaksa Wawan merincikan, sejumlah penerimaan gratifikasi Nurhadi dan Rezky.

Pertama, dari seorang bernama Handoko sebesar Rp 600 juta ditransfer ke rekening Rezky dan Rp 1,2 miliar ke rekening Soepriyo Waskito Adi.

Selanjutnya, Renny Susetyo mentransfer dua kali ke rekening Rezky dengan total Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Gunawan mentransfer uang sebanyak empat kali senilai Rp 7 miliar. Dengan oenerima rekening Rezky, Calvin dan Yoga.

Selanjutnya, Freddy Setiawan. Mentrasnfer uang kepada Rahmat Santoso. Rahmat merupakan adik ipar Nurhadi dengan total berjumlah Rp 23,5 miliar.

Terakhir, Nurhadi menerima uang dari Riadi Waluyo senilai Rp 1,68 miliar. Uang itu masuk melalui rekening atas nama Calvin.

Untuk itu, Nurhadi dan Rezky dijerat dalam perkara gartifikasi dengan pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:52 WIB

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:19 WIB

Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:14 WIB

Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan

Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:46 WIB

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:16 WIB

KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi

KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:04 WIB

Berkas Lengkap, Nurhadi dan Menantu Bakal Diadili di PN Jakarta Pusat

Berkas Lengkap, Nurhadi dan Menantu Bakal Diadili di PN Jakarta Pusat

News | Selasa, 29 September 2020 | 16:21 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB