Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:58 WIB
Jaksa Ungkap Deretan Transfer Korupsi Nurhadi Tembus Rp 37 Miliar
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Setelah didakwa menerima suap mencapai Rp 45,7 miliar, terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA ) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono turut menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.

Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 diantaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (Terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan H. Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.00," kata jaksa Wawan Yumarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Jaksa Wawan merincikan, sejumlah penerimaan gratifikasi Nurhadi dan Rezky.

Pertama, dari seorang bernama Handoko sebesar Rp 600 juta ditransfer ke rekening Rezky dan Rp 1,2 miliar ke rekening Soepriyo Waskito Adi.

Selanjutnya, Renny Susetyo mentransfer dua kali ke rekening Rezky dengan total Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Gunawan mentransfer uang sebanyak empat kali senilai Rp 7 miliar. Dengan oenerima rekening Rezky, Calvin dan Yoga.

Selanjutnya, Freddy Setiawan. Mentrasnfer uang kepada Rahmat Santoso. Rahmat merupakan adik ipar Nurhadi dengan total berjumlah Rp 23,5 miliar.

baca juga

Terakhir, Nurhadi menerima uang dari Riadi Waluyo senilai Rp 1,68 miliar. Uang itu masuk melalui rekening atas nama Calvin.

Untuk itu, Nurhadi dan Rezky dijerat dalam perkara gartifikasi dengan pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:52 WIB

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:19 WIB

Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:14 WIB

Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan

Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:46 WIB

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:16 WIB

KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi

KPK Periksa Adik Ipar Eks Petinggi MA Nurhadi

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:04 WIB

Berkas Lengkap, Nurhadi dan Menantu Bakal Diadili di PN Jakarta Pusat

Berkas Lengkap, Nurhadi dan Menantu Bakal Diadili di PN Jakarta Pusat

News | Selasa, 29 September 2020 | 16:21 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×