Pasal 46 soal Migas Hilang dari UU Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 09:38 WIB
Pasal 46 soal Migas Hilang dari UU Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas. (Antara)

Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas mengklarifikasi ihwal pasal 46 tentang minyak dan gas bumi yang hilang dari Undang-undang Cipta Kerja saat naskah berada di pemerintah.

Menurutnya, pasal itu memang sudah seharusnya dihapus.

"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi itu seharusnya memang dihapus. Karena itu kan terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Sebab, kata dia, berdasarkan putusan panitia kerja, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang seharusnya dihilangkan. Namun, kenyataan, pasal yang berisikan empat ayat tersebut masih tercantum dalam naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang dikirim DPR ke pemerintah.

Supratman berujar, adapun pasal yang mengatus terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) awalnya merupakan keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan BPH migas toll fee dari BPH ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Atas dasar itu kami bahas di panja tapi diputuskan tidak diterima di panja. Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1 sampai 4. Karena tidak ada perubahan oleh setneg itu mengklarifikasi ke Baleg," ujar Supratman.

Dari hasil klarifikasi dan konsultasi ke Baleg, Supratman memastikan bahwa memang pasal 46 seharusnga tidak ada.

"Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke undang-undang eksisting jadi tidak ada di Undand-Undang Ciptaker," kata Supratman.

Berbeda Jumlah Halaman

baca juga

Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait perubahan jumlah halaman draft final Undang-undang Cipta Kerja yang diserahkan dari DPR kepada Presiden Jokowi.

Semula, draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, kekinian beredar naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.

Pratikno menuturkan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Jokowi.

"Tapi substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg, yakni 1.187 halaman sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menuturkan, sebelum naskah RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi dan masuk lembaran negara, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis.

Setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg, sudah melalui persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Pengrusakan Kantor NasDem: Kami Sudah Matikan Lampu, Tetap Dirusak

Saksi Pengrusakan Kantor NasDem: Kami Sudah Matikan Lampu, Tetap Dirusak

Sulsel | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 08:25 WIB

Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap

Hari Ini Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Setelah Hampir Ditangkap

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:18 WIB

Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh

Politisi Pendukung Jokowi Teriak Tolak Pembangkangan Sipil: Kami Tak Bodoh

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 06:17 WIB

Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo di Medan Tersangka

Terlibat Perusakan Mobil Dinas PU, Satu Pendemo di Medan Tersangka

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Kantor NasDem Makassar Dirusak, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi

Kantor NasDem Makassar Dirusak, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi

Sulsel | Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:46 WIB

Kantor dan Mobil Ambulans Milik Partai Nasdem Dibakar

Kantor dan Mobil Ambulans Milik Partai Nasdem Dibakar

Sulsel | Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:08 WIB

Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama

Mensesneg Pratikno: UU Cipta Kerja Beda Jumlah Halaman Tapi Substansi Sama

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Terkini

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:50 WIB

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:38 WIB

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:35 WIB

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:33 WIB

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:32 WIB

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:04 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB