Geger Perubahan UU Ciptaker di Setneg, Istana Pastikan Tak Ubah Substansi

Siswanto

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:11 WIB
Geger Perubahan UU Ciptaker di Setneg, Istana Pastikan Tak Ubah Substansi
Dini Purwono [Antara]

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara pada Pasal 46 Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang telah disepakati di DPR.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat oanja baleg DPR," kata Dini di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan Pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja.

Pasal 46 tersebut sejatinya merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu (14/12/2020).

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Supratman menjelaskan Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir  Migas karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini.

Menurut Dini, Sekretariat Negara justru melakukan tugas dengan baik.

"Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa kepada Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR," kata Dini.

baca juga

Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.

"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, sudah dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper, itu yang penting," kata Dini.

Naskah UU Cipta Kerja memang memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada tanggal 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman.

Selanjutnya, pada Senin (12/10) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf setebal 1.035 halaman.

Masih pada hari Senin (12/10) atau sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Naskah setebal 812 halaman itu yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Sekretariat Negara pada hari Rabu (14/10).

Namun, saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ormas Islam dan menyerahkan UU Cipta Kerja, naskah berubah lagi menjadi 1.187 halaman. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes Saat Latihan Dasar Militer, Pemerintah: Program Tetap Lanjut

Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes Saat Latihan Dasar Militer, Pemerintah: Program Tetap Lanjut

Video | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:12 WIB

Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan

Komcad dalam Paradigma Baru SDM: dari Meja Kantor ke Garis Pertahanan

Opini | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:25 WIB

Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya

Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya

Video | Sabtu, 18 April 2026 | 20:00 WIB

Andrie Yunus Surati Prabowo Usai 30 Hari Menanti Keadilan, Begini Isinya

Andrie Yunus Surati Prabowo Usai 30 Hari Menanti Keadilan, Begini Isinya

Video | Sabtu, 18 April 2026 | 18:00 WIB

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 06:29 WIB

Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter

Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter

News | Senin, 29 September 2025 | 19:03 WIB

166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK

166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 10:30 WIB

Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 17:00 WIB

Wamensetneg Dorong KORPRI Tingkatkan Kinerja

Wamensetneg Dorong KORPRI Tingkatkan Kinerja

Bisnis | Minggu, 01 Desember 2024 | 08:36 WIB

Pemerintah Bakal Sulap Kawasan Kemayoran Jadi Smart City di Tengah Jakarta

Pemerintah Bakal Sulap Kawasan Kemayoran Jadi Smart City di Tengah Jakarta

Bisnis | Rabu, 19 Juni 2024 | 12:24 WIB

Terkini

Adhyaksa FC Mulai Latihan Jelang Super League, Siap Ganti Nama dengan Identitas Kalimantan Tengah

Adhyaksa FC Mulai Latihan Jelang Super League, Siap Ganti Nama dengan Identitas Kalimantan Tengah

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:46 WIB

Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan

Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:45 WIB

Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:44 WIB

BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf

BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf

Video | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:41 WIB

Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang

Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:38 WIB

Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026

Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:35 WIB

Texas Banjir Besar Jelang Final Piala Dunia 2026, 2 Orang Tewas

Texas Banjir Besar Jelang Final Piala Dunia 2026, 2 Orang Tewas

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:35 WIB

Selangkah Menuju Juara, Lionel Messi Ungkap Perjuangan Berat Argentina

Selangkah Menuju Juara, Lionel Messi Ungkap Perjuangan Berat Argentina

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:35 WIB

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Lokalnya

Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Lokalnya

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:33 WIB

Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah

Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:24 WIB

×