PKS Duga Permintaan Setneg Perbaiki 158 Item Bikin UU Ciptaker Kian Tebal

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:01 WIB
PKS Duga Permintaan Setneg Perbaiki 158 Item Bikin UU Ciptaker Kian Tebal
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Muyanto, mengatakan pemerintah melalui Sekretariat Negara mengusulkan adanya perbaikan pada draf Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 158 item. Usulan itu pula yang kemudian disinyalir menjadi bertambahnya halaman dalam naskah UU Ciptaker.

Sebagaimana diketahui, DPR sebelumnya mengirimkan naskah UU Ciptaker dengan jumlah 812 halaman. Belakangan setelah draf di tangan pemerintah, jumlah halaman bertambah menjadi 1.187.

"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg. Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," kata Muyanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Mulyanto sekaligus menanggapi terkait hilangnya Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di dalam UU Ciptaker. Mulyanto menuturkan, dalam dokumen 5 Oktober saat naskah berjumlah 905 halaman, pasal 46 yang masih ada kemudian diminta dihapus sesuai keputusan panitia kerja atau panja.

Praktiknya, lanjut Mulyanto, ternyata dalam naskah 812 halaman pada 12 Oktober, Pasal 46 hanya menghilangkan isi pada ayat 5. Sedangkan pasal 46 ayat 1 sampai 4 masih tercantum. Dalam perjalanannya pada naskah final, pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja.

"Itulah yang terjadi. Karena RUU dibahas secara formil secara ngebut, dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik. Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo sehingga perlu diperbaiki," tutur Muyanto.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan undang-undang dengan cara ngebut seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara terkait perubahan jumlah halaman draft final Undang-undang Cipta Kerja yang diserahkan dari DPR kepada Presiden Jokowi.

Semula, draft final yang diserahkan dari DPR berjumlah 812 halaman. Namun, kekinian beredar naskah draft UU Cipta Kerja yang yang diterima MUI dan Muhammadiyah berjumlah 1.187 halaman.

baca juga

Pratikno menuturkan, format yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara yakni 1.187 halaman. Draft tersebut sama dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Jokowi.

"Tapi substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg, yakni 1.187 halaman sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menuturkan, sebelum naskah RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi dan masuk lembaran negara, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis.

Setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg, sudah melalui persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

"Sebelum disampaikan kepada presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," tutur dia.

Terkait perbedaan jumlah halaman, Pratikno menegaskan, mengukur kesamaan dokumen tidak bisa disamakan dengan jumlah halaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Diteken Jokowi, Istana Jelaskan Pasal 46 UU Ciptaker yang Dihapus

Segera Diteken Jokowi, Istana Jelaskan Pasal 46 UU Ciptaker yang Dihapus

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:40 WIB

Geger Perubahan UU Ciptaker di Setneg, Istana Pastikan Tak Ubah Substansi

Geger Perubahan UU Ciptaker di Setneg, Istana Pastikan Tak Ubah Substansi

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:11 WIB

Daftar Kerusakan dan Jumlah Korban Saat Bentrokan di Depan Kampus UNM

Daftar Kerusakan dan Jumlah Korban Saat Bentrokan di Depan Kampus UNM

Sulsel | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 14:37 WIB

Ternyata Bupati Anas Jadi Satgas Omnibus Law, Buruh Syok: Itu Kurang Ajar!

Ternyata Bupati Anas Jadi Satgas Omnibus Law, Buruh Syok: Itu Kurang Ajar!

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 14:35 WIB

Naskah Ciptaker Kian Tebal usai Diterima Jokowi, PKS: Rakyat Makin Skeptis

Naskah Ciptaker Kian Tebal usai Diterima Jokowi, PKS: Rakyat Makin Skeptis

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Sergap Kapal di Belawan, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin dan Amankan WNA

Sergap Kapal di Belawan, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin dan Amankan WNA

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola

Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Mantap! Klub Punya Orang Kaya Indonesia Bantai Manchester United di Liga Champions

Mantap! Klub Punya Orang Kaya Indonesia Bantai Manchester United di Liga Champions

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Arti Burung Gagak Hinggap di Atas Atap Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Arti Burung Gagak Hinggap di Atas Atap Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:00 WIB

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

×