Hapus Pasal Migas UU Ciptaker, Istana: Memang Seharusnya Tidak Ada

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:37 WIB
Hapus Pasal Migas UU Ciptaker, Istana: Memang Seharusnya Tidak Ada
Dini Purwono [Antara]

Suara.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui jika pemerintah telah menghapus Pasal 46 Undang Undang Cipta Kerja yang berisi tentang kewenangan BPH Migas. Pasalnya kata Dini, DPR dan pemerintah sepakat dalam rapat Panja, bahwa UU tersebut kembali ke UU Minyak dan Gas Bumi.

"Pada intinya, pasal 46 memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU eksisting," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Diketahui Pasal 46 tersebut sebelumnya tercantum dalam naskah draft UU Omnibus Law setebal 812 halaman yang dikirim DPR kepada Jokowi. Namun naskah Omnibus Law setebal 1.187 halaman yang diberikan kepada MUI dan Muhammadiyah tidak tercantum pasal 46 UU.

Dini menyebut penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi sejalan dengan kesepakatan dalam rapat Panja DPR. Menurutnya,  Setneg hanya melakukan final review atas naskah draf UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR.

"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," tutur dia.

Lebih lanjut, Dini menegaskan Setneg justru melakukan tugasnya dengan baik.

Dalam proses cleansing final sebelum naskah diserahkan ke Jokowi, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja termasuk sudah mengkomunikasikan penghapusan pasal 46 dengan DPR.

"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting. Yang disahkan dalam paripurna itu kan harus substansi yang sudah disepakati dalam rapat panja," kata Dini.

Ketika ditanya apakah boleh menghapus pasal setelah UU disahkan, Dini mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal tak mengubah substansi.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:41 WIB

Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin

Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 16:10 WIB

Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri

Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 11:08 WIB

Makna Logo HUT RI 79 dan Link Download Resmi Dirilis Kemensetneg

Makna Logo HUT RI 79 dan Link Download Resmi Dirilis Kemensetneg

News | Rabu, 26 Juni 2024 | 14:14 WIB

Link Download Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024, Tersedia Format PNG hingga Vektor

Link Download Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024, Tersedia Format PNG hingga Vektor

Tekno | Rabu, 26 Juni 2024 | 13:23 WIB

Segera Meluncur, Polri Kirim Surat Pemberitahuan Tersangka Ketua KPK ke Kemensetneg

Segera Meluncur, Polri Kirim Surat Pemberitahuan Tersangka Ketua KPK ke Kemensetneg

News | Kamis, 23 November 2023 | 12:02 WIB

Kemensetneg Tunggu Surat Resmi Terkait Status Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Bakal Langsung Diganti?

Kemensetneg Tunggu Surat Resmi Terkait Status Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Bakal Langsung Diganti?

News | Kamis, 23 November 2023 | 10:22 WIB

Mau Mundur Sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kemensetneg, Pratikno Menyusul

Mau Mundur Sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kemensetneg, Pratikno Menyusul

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 18:05 WIB

Mentan SYL Dikabarkan Pamit ke Jokowi, MenLHK Siti Nurbaya Mendadak Datangi Kemensetneg, Ada Apa?

Mentan SYL Dikabarkan Pamit ke Jokowi, MenLHK Siti Nurbaya Mendadak Datangi Kemensetneg, Ada Apa?

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 13:30 WIB

Harta Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Tak Tercatat, Siapa Saja yang Wajib Laporkan LHKPN?

Harta Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Tak Tercatat, Siapa Saja yang Wajib Laporkan LHKPN?

News | Senin, 20 Maret 2023 | 20:24 WIB

Terkini

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:09 WIB

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB