Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:10 WIB
Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin
Wagub DKI Rano Karno. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Rencana pemindahan Patung MH Thamrin dari lokasi semula di ujung Jalan Medan Merdeka Selatan masih belum menemukan titik terang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut proses penentuan lokasi baru tidak semudah yang dibayangkan, terutama karena terbentur persetujuan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pemprov DKI sempat mengusulkan air mancur dekat Patung Kuda Arjuna Wijaya sebagai lokasi baru patung pahlawan nasional tersebut.

Namun, kawasan itu merupakan bagian dari cagar budaya yang memiliki batasan ketat terhadap perubahan bentuk maupun fungsi ruang.

Rano menyebut pihaknya telah bersurat secara resmi ke Kemensetneg, namun mendapatkan arahan agar lokasi tersebut tidak dipakai.

"Keinginan kita sebetulnya memang di air mancur itu. Tapi ternyata ada ketentuan, itu masuk ke dalam cagar budaya. Kita sudah bersurat ke Setneg. Setneg menyarankan kalau bisa, pindah, tidak di situ," ujar Rano di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Rano mengakui pencarian lokasi alternatif juga tidak mudah. Ia mengatakan Pemprov DKI kini mempertimbangkan area bekas pos polisi di depan pusat perbelanjaan Sarinah, Jalan MH Thamrin.

Lokasi itu dinilai lebih fleksibel dan tidak masuk ke dalam kawasan yang dibatasi aturan cagar budaya.

Patung Pahlawan Nasional MH Thamrin di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Patung Pahlawan Nasional MH Thamrin di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Titik di depan Sarinah, yang dulu menjadi kantor polisi, sekarang kan ditutup. Itu jauh lebih fleksibel kita untuk bergerak," jelasnya.

baca juga

Meski begitu, titik tersebut masih berada dalam area konstruksi proyek MRT Jakarta fase 2.

Pemprov DKI kata Rano, masih mengkaji mekanisme penempatan patung di kawasan itu sembari menunggu perkembangan teknis dari proyek MRT.

"Pak Gubernur memang idealnya kalau di ujung itu, supaya ujung Thamrin itu ada di situ. Cuman karena ada teknis, ya kita juga harus ikuti itu. Kita masih menunggu," pungkas Rano.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potret Patung MH Thamrin yang Bakal Dipindahkan

Potret Patung MH Thamrin yang Bakal Dipindahkan

Foto | Selasa, 29 April 2025 | 17:46 WIB

Hormati Budaya Betawi, Pramono Anung Bakal Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin

Hormati Budaya Betawi, Pramono Anung Bakal Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin

News | Minggu, 27 April 2025 | 16:29 WIB

Pesepeda Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Komunitas Gelar Aksi Tabur Bunga

Pesepeda Tewas Akibat Kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Komunitas Gelar Aksi Tabur Bunga

News | Sabtu, 26 April 2025 | 14:44 WIB

Buat Gebrakan Lagi, Pramono Ingin Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin: Ini Simbol Jakarta

Buat Gebrakan Lagi, Pramono Ingin Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin: Ini Simbol Jakarta

News | Sabtu, 19 April 2025 | 18:39 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×