Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:55 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum/JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus surat jalan palsu, Anita Kolopaking. Hal itu diungkapkan tim JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).

JPU menilai, surat dakwaan terhadap Anita telah disusun secara jelas dan cermat.

"Dalam surat dakawaan jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas. Seharusnya pensihat hukum hendaknya membaca seluruh surat dakwaan secara utuh, tidak sepotong sepotong," kata Jaksa Yeni Trimulyani.

Yeni melanjutkan, di dalam surat dakwaan juga telah memuat fakta pertemuan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya bertemu untuk mengambil surat jalan hingga surat keterangan sehat atas nama Djoko Tjandra.

"Setelah Anita Kolopaking mendapatkan dokumem dokumen tersebut, saksi Prasetijo Utomo lalu menscan lalu mengirim pada Djoko Tjandra," ujar dia.

Atas dasar itu, tim JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Anita sepenuhnya. Kemudian, hakim juga diminta menerima dakwaan yang dibuat oleh JPU.

"Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Anita D Kolopaking. Menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum," papar Yeni.

Selanjutnya, hakim juga diminta melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan. Jika nantinya hakim mempunyai pendapat lain, JPU meminta agar ada putusan yang adil.

"Melanjutkan Pemeriksaan perkara Pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo. Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo at bono)," tuturnya.

baca juga

Pada hari yang sama, JPU turut meminta hakim menolak eksepsi yang dilayangkan oleh dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dakwaan Jaksa

Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus surat jalan palsu, Selasa (13/10/2020) hari ini. Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ketiganya hadir secara virtual.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya didakwa memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Ketiganya terbukti melakukan, menyuruh hingga turut serta membuat surat palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat," terang jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 12:06 WIB

Terkini

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Pantau Saham ANTM

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Pantau Saham ANTM

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 09:17 WIB

Laptop AI Lenovo Mulai Bisa Ngobrol dengan Email dan Kalender Pengguna

Laptop AI Lenovo Mulai Bisa Ngobrol dengan Email dan Kalender Pengguna

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 09:15 WIB

Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo

Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan hingga Ponorogo

Jatim | Senin, 21 September 2026 | 09:04 WIB

Korea Utara Tembakkan Senjata Misterius, Jepang dan Korsel Deg-degan

Korea Utara Tembakkan Senjata Misterius, Jepang dan Korsel Deg-degan

News | Senin, 21 September 2026 | 09:02 WIB

Kualitas Aset BRI Membaik, Sinyal Asing Bakal Borong BBRI Lagi?

Kualitas Aset BRI Membaik, Sinyal Asing Bakal Borong BBRI Lagi?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 08:59 WIB

Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ

Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ

Jakarta | Senin, 21 September 2026 | 08:57 WIB

Arus Kencang Hambat ROV Basarnas Cari Korban di Dalam Bangkai KM Virgo Transport 8

Arus Kencang Hambat ROV Basarnas Cari Korban di Dalam Bangkai KM Virgo Transport 8

News | Senin, 21 September 2026 | 08:56 WIB

Asa Baru Pembiayaan Megapolitan, New York Siap Sokong Penerbitan Jakarta Bond

Asa Baru Pembiayaan Megapolitan, New York Siap Sokong Penerbitan Jakarta Bond

News | Senin, 21 September 2026 | 08:54 WIB

Animals Tayang 9 Oktober di Netflix, Ben Affleck Terjebak Kasus Penculikan

Animals Tayang 9 Oktober di Netflix, Ben Affleck Terjebak Kasus Penculikan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 08:50 WIB

DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga

DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 08:48 WIB

×