Ditangkap Usai Buron 7 Tahun, Ini Kisah Elissa dan Paket Kokain

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 21:17 WIB
Ditangkap Usai Buron 7 Tahun, Ini Kisah Elissa dan Paket Kokain

Suara.com - Buronan terpidana kasus narkoba, Elissa Gunawan ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Agung di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Kasus hukum yang membelit Elissa itu bermula dari pengiriman paket 'kalung' dari Amerika Serikat yang ternyata berisi kokain.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, Elissa, wanita berusia 38 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan I.

Akibatnya ia harus menjalani pidana kurungan selam empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Namun ia memilih untuk buron selama kurang lebih tujuh tahun pasca dijatuhi hukuman.

Kronologi Elissa Menerima Paket

Dilansir dari putusan.mahkamahagung.go.id, awalnya Elissa dipertemukan dengan saksi Andhi Chandra dengan oleh David di kediamannya di Apartemen FX Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada awal Desember 2010. Elissa dan David sudah saling kenal sebelumnya di Amerika Serikat.

Atas pertemuan itu, mereka pun akhirnya menjadi dekat karena Andhi menjadi sering berkunjung ke kediaman Elissa. Saat berada di kediaman Elissa, Andhi sempat menyampaikan kalau David akan mengirimkan hadiah untuknya dari AS.

Tetapi Andhi mau kalau hadiah itu dikirimkan ke alamat kediaman Elissa.

"Eh, Liss, si David bakalan ngirimin hadiah buat gua, gua kirim ke alamat lo ya," demikian petikan ucapan Andhi yang dilansir Suara.com, Jumat (23/10/2020).

baca juga

"Oh, kenapa mesti dikirim ke apartemen gua?" tanya Elissa.

"Enakan ke alamat lo ya, karena gua ada rencana ke Aussie," timpal Andhi.

Elissa pun setuju dengan permintaan Andhi tersebut. David yang bakal mengirimkan paket langsung menghubungi melalui Blackberry Messenger dan langsung diiyakan Elissa.

Dalam putusan, Elissa disebutkan mengetahui kalau isi paket yang dimaksud adalah narkotika jenis kokain. Di Indonesia, kokain masuk ke dalam narkotika kategori golongan I.

"Namun, hal tersebut tidak dilaporkan terdakwa Elissa kepada pihak yang berwajib," demikian bunyi dalam putusan.

Seiring berjalannya waktu, MA sempat berpendapat kalau Pengadilan Tinggi telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum terhadap Elissa sebelumnya.

Sebab, MA menemukan kalau pengiriman paket berisikan kokain itu sudah direncanakan oleh Elissa, David dan Andi Chandra. Pada pertemuan tersebut Andi Chandra mendengar perkataan David ke Elissa soal kokain.

"Lis, nanti gue kirimin lagi kok (kokain) ke lu," berikut petikan perkataannya.

Paket berisikan kokain itu sudah terendus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Karena itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan petugas PT Pos Indonesia melakukan penyamaran untuk mengantarkan paket ke kediaman Elissa.

Saat ditanya petugas, Elissa mengaku tidak mengetahui dengan isi paket. "Saya tidak mengetahuinya dan paket tersebut bukan milik saya tapi milik teman saya yang bernama Adhi Chandra," ucap Elissa.

Paket yang dituliskan berisikan kalung itu dibuka di depan Elissa dan ternyata isinya adalah satu kotak makanan ringan merk Raisin Bran yang di dalamnya berisikan tiga paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika berjenis kokain sebesar 42,8 gram.

Fakta lain yang diungkap MA juga menganggap kalau paket kokain itu memang diperuntukan untuk Elissa. Sebab, kalau paket itu ditujukan untuk Andi maka akan dikirimkan ke rumahnya di daerah Tomang, Jakarta Barat.

"Oleh karena itu tidak logis apabila kiriman kokain dari David tersebut diperuntukman kepada Andhi Chandra, dengan demikian David mengirim kokain untuk terdakwa," demikian yang tertulis dalam putusan.

Karena itu lah Elissa dianggap mengetahui atau setidaknya bekerja sama dengan Andhi Chandra berkaitan dengan pengiriman barang paket yang ternyata adalah kokain seberat 42,8 gram.

Adapun barang bukti yang mendukung dakwaan Elissa ialah satu kotak makanan ringan merk Raisin Bran yang di dalamnya berisi tiga paket plastik klip berisi serbuk putih kokaindengan berat total 42,8 gram bruto masing-masing dalam plastik klip, tiga buah hand phone merk Black Berry.

Kemudian satu lembar bukti pengiriman surat paket nomor CP55534636 US dengan nama pengirim David Gunten dan ditujukan kepada Elissa lembar bukti serah terima kiriman paket (EMS) Nomor EC724500985 US yang ditandatangani oleh penerima atas nama Elissa Gunawan, satu buah struk pembayaran bea dan uang tunai sebesar Rp 10 ribu.

Diboyong ke Penjara

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Elissa masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia akhirnya ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) malam.

Elissa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus. Setelah itu ia akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Wanita itu akan menjalani hukuman pidana penjara yang telah diputuskan oleh MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink

Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa Tim 9 Kejagung

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa Tim 9 Kejagung

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Terkini

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×