Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 07:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BMKG Diduga Hapus Semua Video Prakirawati Cuaca Korban Pelecehan Warganet
23 Oktober 2020 | 22:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI