Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 07:02 WIB
Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?
Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI