Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:26 WIB
Ahli Jelaskan Bara Rokok Tukang Bangunan Picu Gedung Kejagung Terbakar
Seorang ibu membawa anak-anaknya untuk melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut melibatkan ahli kebakaran dalam mengungkapkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI itu sendiri telah disimpulkan penyebabnya, yakni akibat bara rokok.

Ahli Kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto menjelaskan bagaimana proses bara rokok dapat membakar Gedung Kejaksaan Agung RI hingga hangus.

Menurut dia, dalam peristiwa kebakaran umumnya selalu diawali dengan api kecil atau bara.

"Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil, bisa karena bara, bisa karena pilot atau nyala," kata Yulianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Yulianto lantas mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran yang diakibatkan oleh bara rokok akan melalui proses smouldering atau membara. Selanjutnya, akan bertransisi menjadi api terbuka atau flaming.

Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Smouldering atau proses membara ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali berwarna putih, dari proses membara ini kita mengenal juga proses smoldering bisa mengalami transition menuju ke flaming," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Yulianto memutarkan video berupa percobaan bagaimana proses bara rokok bisa menimbulkan api hingga menyebabkan kebakaran. Percobaan tersebut dilakukan dalam sebuah tempat sampah yang terbuat dari baja dengan diisi kertas, tisu, potongan kayu, dan bara rokok.

Dalam video tersebut terlihat awalnya muncul kepulan asam putih. Kemudian dalam beberapa menit timbul api.

"Jadi ada transisi yang bisa kita lihat dari smoldering menjadi flaming untuk ukuran basket (tempat sampah) yang hanya kurang lebih 20 cm, tinggi nyala apinya 1 meter. Jadi kalau yang terbakar lebih banyak, tinggi apinya akan lebih tinggi lagi dan ini berpotensi mengenai objek yang lain demikian," jelasnya.

baca juga
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Tukang Bangunan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.

"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Sambo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Lima tersangka merupakan tukang bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAN.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT ARM berinisial R.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ijazah Jokowi Disita, Akankah Gedung Polda Metro Jaya Mendadak Kebakaran?

Ijazah Jokowi Disita, Akankah Gedung Polda Metro Jaya Mendadak Kebakaran?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:37 WIB

Jejak Ferdy Sambo Di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa Hingga Bukti Mencurigakan

Jejak Ferdy Sambo Di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa Hingga Bukti Mencurigakan

News | Minggu, 19 Februari 2023 | 14:20 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×