Keduanya mengaku sering memukuli bocah malang itu sebulan terakhir karena kesal bocah itu kerap kali buang air di celana.
Atas perbuatannya, JS dan D diamankan oleh polisi untuk menjalani hukuman.
Keduanya dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.