"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.
Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.
"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," kata Munjiat.
Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.
Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.