Penangkapan Gus Nur, Politikus: Sudah Didasarkan Bukti, Tak Ada Perdebatan

Siswanto Suara.Com
Senin, 26 Oktober 2020 | 08:51 WIB
Penangkapan Gus Nur, Politikus: Sudah Didasarkan Bukti, Tak Ada Perdebatan
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.

Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap NU dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.

Munjiat menambahkan bahwa pihak keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.

Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.

Ia menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut.

Personel polisi yang menjemput Gus Nur disebutkan Munjiat berjumlah sekitar 30 orang.

"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.

Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.

"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," kata Munjiat.

Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah.

Baca Juga: Andi Arief: NU Bukan Padanan Gus Nur, Semoga Masih Memberi Ruang Maaf

Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI