UU Cipta Kerja Direvisi Usai Disahkan, Rachland PD Pertanyakan Keabsahannya

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 26 Oktober 2020 | 14:41 WIB
UU Cipta Kerja Direvisi Usai Disahkan, Rachland PD Pertanyakan Keabsahannya
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan keabsahan UU omnibus Law Cipta Kerja yang direvisi usai disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

Menurut Rachland, para pimpinan DPR tak memiliki kekuasaan untuk mengubah naskah undang-undang yang telah diputuskan dalam sidang paripurna.

Pasalnya, lanjut Rachland, para pimpinan DPR sejatinya hanyalah 'speaker' atau juru bicara dari keputusan yang diambil oleh sidang DPR.

"Mereka tak punya otoritas untuk bertindak sendiri diluar sidang DPR. Jadi absahkah mereka menyetujui revisi UU Omnibus padahal tak memiliki otoritas?" kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (26/10/2020).

Rachland berkeyakinan para pimpinan DPR tak bermaksud melecehkan konstitusi. Namun mereka menggampangkan persoalan merevisi UU Omnibus setelah disahkan.

Ia meminta agar Badan Kehormatan DPR bertindak menyelidiki kasus tersebut.

"Kualitas yang mengecewakan itu tak boleh dibiarkan. Badan Kehormatan DPR perlu bekerja," ungkap Rachland.

Rachland Nashidik pertanyakan keabsahan UU Cipta Kerja yang direvisi usai disahkan (Twitter)
Rachland Nashidik pertanyakan keabsahan UU Cipta Kerja yang direvisi usai disahkan (Twitter)

Tak hanya itu, Rachland juga mempertanyakan kewenangan pemerintah merevisi UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal 46 pada UU tersebut tanpa melalui Perppu.

"Bolehkah pemerintah menghapus pasal UU yang sudah diketok DPR tanpa melalui instrumen yang disediakan UUD yaitu Perppu?" tanya Rachland.

Dalam cuitan terpisah, Rachland menyindir para pimpinan DPR yang tampak 'menutup mata' perihal revisi usai diketok sah.

"Kecuali jika tersisa keberanian untuk bercermin, pimpinan DPR hari ini akan dicatat sejarah lebih hormat dan patuh pada kehendak Presiden, ketimbang mematuhi Undang Undang Dasar dan mengamalkan penghormatan seharusnya pada lembaga perwakilan rakyat," tuturnya.

Pasal 46 Dihapus

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi! Ribuan Buruh Se-Indonesia akan Turun ke Jalan 9 dan 10 November

Lagi! Ribuan Buruh Se-Indonesia akan Turun ke Jalan 9 dan 10 November

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 12:29 WIB

Buruh Demo Besar-besaran ke Istana saat Jokowi Teken UU Ciptaker 28 Oktober

Buruh Demo Besar-besaran ke Istana saat Jokowi Teken UU Ciptaker 28 Oktober

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 10:53 WIB

Bahas UU Cipta Kerja, Ini Pesan Menohok Ferdinand untuk Tengku Zul

Bahas UU Cipta Kerja, Ini Pesan Menohok Ferdinand untuk Tengku Zul

Riau | Senin, 26 Oktober 2020 | 10:22 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB