Daftar Denda Tilang Lengkap, dari Tak Bawa SIM sampai Tak Menyalakan Lampu

Dany Garjito

Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:27 WIB
Daftar Denda Tilang Lengkap, dari Tak Bawa SIM sampai Tak Menyalakan Lampu
Kelewat Kreatif Pakai Pelat Motor 'Males Kredit', Pengendara Ini Ditilang. (instagram.com/tangerang24jam)

Suara.com - Tahukah Anda berapa denda tilang tidak pakai helm? Denda tilang tidak membawa SIM? Dan denda tilang lainnya? Jika belum tahu, mari simak bersama daftar denda tilang lengkap berikut ini!

Sebagai pengendara motor yang baik, maka harus menaati peraturan yang dibuat untuk keamanan dan keselamatan diri sendiri juga pengendara lainnya. Misalnya, memakai helm, perlengkapan motor lengkap, mematuhi rambu lalu lintas, dan membawa SIM juga STNK. 

Jika tidak melengkapi hal-hal tersebut, jangan kaget jika nanti ketika menemui operasi zebra oleh polisi, Anda akan dikenai tilang karena tidak menaati aturan berkendara. Peraturan tentang denda tilang tersebut diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam UU tersebut merinci segala jenis pelanggaran serta hukuman atau besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Nah, agar Anda lebih waspada dan tidak sembarangan berkendara, berikut daftar lengkap denda tilang

  1. Denda Tilang Tidak Punya SIM 
    Pasal 281 tertera denda bagi Anda yang tidak memiliki SIM mencapai Rp 1 juta. Sedangkan apabila tidak membawa SIM, hilang, atau tertinggal, sehingga tak bisa menunjukkan ke polisi maka denda tilangnya mencapai Rp 250 ribu. 
  2. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein 
    Pasal 294 menjelaskan bahwa pengendara wajib menyalakan lampu isyarat atau sein saat akan berbelok. Jika tidak, Anda akan didenda maksimal Rp 250 ribu. 
  3. Denda Tilang Melanggar Batas Kecepatan 
    Jika Anda terbukti melanggar batas kecepatan berkendara maka akan dikenai denda Rp 500 ribu.
  4. Denda Tilang Tidak Memakai Helm dan Menyalakan Lampu 
    Sedangkan apabila Anda tidak memakai helm saat berkendara maka akan didenda Rp 250 ribu dan tidak menyalakan lampu pada siang hari maka didenda RP 100 ribu. 
  5. Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang? 
    Pengendara bisa melakukan dua cara apabila akan membayar denda tilang yakni mendatangi Kejaksaan Negeri sesuai wilayah saat Anda terkena tilang atau menyetor uang secara online melalui perangkat aplikasi bernama e-tilang. 
  6. Berikut Daftar Lengkap Denda Tilang Lainnya 
    Tidak pakai plat motor (pasal 280) – Rp 500.000
    Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) – Rp 250.000
    Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287)  – Rp 500.000
    Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) –  Rp 500.000
    Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) – Rp 250.000

Itulah daftar lengkap denda tilang.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Contek Yuk, Daftar Kegiatan untuk 5 Hari Libur Panjang di Rumah

Contek Yuk, Daftar Kegiatan untuk 5 Hari Libur Panjang di Rumah

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:57 WIB

Ini Daftar UMP 2021, Sumsel Masih Rp 3,08 Juta/Bulan

Ini Daftar UMP 2021, Sumsel Masih Rp 3,08 Juta/Bulan

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:57 WIB

Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun Depan

Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun Depan

Jatim | Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:53 WIB

Ini Daftar UMP 2021 se-Indonesia, Tidak Ada yang Naik!

Ini Daftar UMP 2021 se-Indonesia, Tidak Ada yang Naik!

Jakarta | Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:43 WIB

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook

News | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 19:01 WIB

Terkini

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Standar Tinggi untuk Dosen: Sudah Siapkah Sistem Kita di Lapangan?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

2 Maskara Dazzle Me Wudhu Friendly, Mudah Dihapus Tapi Anti Luntur Cuma Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:15 WIB

Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif

Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif

Sumut | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:14 WIB

Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual

Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:13 WIB

Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:13 WIB

Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH

Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia

Sampah Bandung Disulap Jadi Hidrogen, Pertamina Siapkan Model Energi Masa Depan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:08 WIB

Prabowo Berkelakar soal Masa Pensiun: Mau Jadi Brand Ambassador Kopi

Prabowo Berkelakar soal Masa Pensiun: Mau Jadi Brand Ambassador Kopi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:07 WIB

Rupiah Menguat Meski Tertahan di Level Rp18.000, Terkuat Kedua di Asia Tenggara

Rupiah Menguat Meski Tertahan di Level Rp18.000, Terkuat Kedua di Asia Tenggara

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:05 WIB

×